dc.description.abstract | Koperasi merupakan suatu badan usaha di Indonesia yang tentunya sudah
tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, bahkan hampir seluruh kalangan
dan lapisan masyarakat Indonesia mengetahui badan usaha ini. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengartikan
koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perkembangan koperasi di Indonesia baru dikenal sekitar awal abad kedua puluh
dan mulai berkembang pesat setelah merdeka dari bangsa penjajah tahun 1945.
Begitupun dengan negara Asia lainnya yaitu Korea Selatan yang sama seperti
Indonesia, perkembangan koperasi dikenal sekitar awal abad kedua puluh dan
setelah merdeka dari bangsa penjajah tahun 1948.
Selayaknya badan usaha lainnya koperasi pun memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihan koperasi yaitu koperasi memiliki hubungan antar anggota
yang kuat karena anggota koperasi bergabung secara sukarela sehingga tidak
terdapat unsur paksaan; laba yang dihasilkan koperasi digunakan untuk
kepentingan anggotanya. Kekurangan koperasi biasanya terletak pada manajemen
koperasi dan jumlah kepemilikan modal yang terbatas. Dalam hal manajemen
usaha biasanya koperasi kekurangan tenaga-tenaga profesional untuk menjalankan
usahanya akibatnya konflik kepentingan sangat rawan terjadi sehingga
menghambat kemajuan koperasi. Pengelolaan yang kurang profesional dan tidak
terfokus untuk mencari keuntungan juga menyebabkan daya saing koperasi
menjadi lemah sehingga koperasi akan kalah jika dibandingkan dengan badanbadan
usaha lainnya yang lebih besar.
Untuk mengatasi permasalahan yang banyak dialami koperasi maka
koperasi perlu menganalisis dan memperbaiki kinerja perusahaan dan kondisi
keuangannya. Salah satu alat yang dapat digunakan dalam menganalisis kondisi
keuangan dan kinerja perusahaan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan
memberikan informasi mengenai perubahan aset, kewajiban dan ekuitas koperasi
secara nyata yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan strategis untuk
pengembangan koperasi di masa yang akan datang.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum
Akuntansi Koperasi memberlakukan akuntansi koperasi dengan SAK ETAP.
Pedoman ini menerapkan bentuk, isi, penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan koperasi untuk kepentingan internal koperasi maupun pihak lain selaku
pengguna laporan keuangan koperasi. Pedoman ini merupakan acuan yang harus
dipatuhi oleh koperasi dan aparat dalam melakukan pembinaan dalam menyusun
laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP) diluncurkan resmi pada tanggal 17 Juli 2009. SAK ETAP berlaku secara
efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1
Januari 2011. SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa
akuntabilitas publik yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal
adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
Salah satu koperasi yang telah menyusun dan menyajikan laporan
keuangan dalam kegiatan usahanya yaitu Koperasi Wanita Sekar Kartini Jember.
Koperasi Wanita Sekar Kartini termasuk dalam golongan entitas tanpa
akuntabilitas publik sehingga untuk menghasilkan laporan keuangan yang
berkualitas maka dalam penyajian laporan keuangannya perlu menerapkan SAK
ETAP. Penyajian laporan keuangan sesuai pedoman umum akuntansi koperasi
yaitu SAK ETAP bermanfaat bagi koperasi tersebut agar koperasi dapat
memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan keungan
dalam pengambilan keputusan dan menetapkan investasi pada koperasi; | en_US |