Prosedur Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir DI Tepi Jalan Umum Pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa hal-hal yang mendasarkan
Undang-Undang ini yaitu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang
semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan nasional,
pemerataan wilayah daerah, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mendorong pemberdayaaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini menempatkan otonomi
daerah secara penuh pada daerah Kabupaten dan Kota.
Collections
- DP-Taxation [889]