PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA PERALATAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 1 Maret
2011 sampai dengan 1 April 2011 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Peralatan Pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Penulis melaksnakan
magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan
yang akan dibahas yaitu Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa
Peralatan.
Pengenaan Pajak Penghasilan dari sewa peralatan di PT. Perkebunan
Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember menggunakan self assesment system
yang mana kegiatan perpajakan itu dilakukan oleh Pihak Pertama oleh PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari dan Pihak Kedua oleh Koperasi
Kebun Kertosari nantinya Pihak Pertama melakukan pembelian barang dan Pihak
Kedua melakukan pengawasan dan memelihara terhadap barang-barang tersebut.
Collections
- DP-Taxation [889]