Transparansi Pelayanan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa transparansi pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi Terdapat 2
(dua) indikator yang belum terimplementasikan sesuai dengan apa yang diharapkan
oleh masyarakat, yakni dari perincian biaya dan waktu penyelesaian pelayanan yang
belum sesuai dengan standar dan belum tersampaikan kepada masyarakat/pemohon
secara jelas. Sedangkan yang memenuhi indikator transparansi pelayanan IMB yakni
segi manajemen penyelenggaraan pelayanan, dari segi prosedur pelayanan. Demikian
juga persyaratan teknis dan administrasi pelayanan, pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab, lokasi pelayanan, informasi pelayanan, standar pelayanan dan janji
pelayanan yang sudah terinformasikan secara jelas dan tepat kepada masyarakat.