Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) Kendaraan Plat Hitam pada Kantor Bersama Samsat Bondowoso
Abstract
Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan untuk
mengurus sendiri pemerintahannya memerlukan sumber penerimaannya untuk
mengurus keperluan daerah, salah satunya melalui penerimaan pajak daerah.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang terutang
kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan
timbal balik secara langsung yang digunakan untuk keperluan daerah bagi
kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pajak daerah provinsi dipegang oleh
Gubernur selaku kepala pemerintahan. Salah satu pajak daerah provinsi yaitu Bea
Balik Nama Kendaraan bermotor merupakan penyumbang penerimaan nomor dua
setelah pajak kendaraan bermotor karena peningkatan kendaraan yang terjadi
setiap tahunnya yang mengakibatkan kontribusi pajak dalam bea balik nama
kendaraan bermotor bertambah.
Collections
- DP-Taxation [889]