Implementasi Standar Pelayanan Minimal DI TK Nailul Maram Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2019/2020
Abstract
Landasan operasional penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan (termasuk satuan PAUD) mengacu pada panduan yang disusun oleh BSNP (Bandan Standar Nasional Pendidikan). BSNP (Bandan Standar Nasional Pendidikan) adalah badan independen pemerintah menyusun SNP (Standar Nasional Pendidikan) serta acuan operasionalnya. Adapun hal-hal yang lebih bersifat operasional lainnya, terutama yang berkaitan dengan pendirian, proses penyelenggaraan, evaluasi, dan monitoring penyelenggaraan. Sebagai kelengkapan keputusan menteri disusunlah standar pendidikan anak usia dini yang mengatur tentang standar tingkat pencapaian perkembangan (STPP), standar isi, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Keseluruhan standar tersebut dapat dijadikan acuan untuk menyusun kurikulum untuk tingkat satuan pendidikan anak usia dini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, “Bagaimanakah Implementasi Standar Pelayanan Minimal di TK Nailul Maram Tahun 2019/2020?” Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Standar Pelayanan Minimal di TK Nailul Maram Tahun 2019/2020.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian yakni pengelola dan guru di TK Nailul Maram Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Penelitian ini dilakukan pada semester genjil tahun pelajaran 2019/2020. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dari informan kunci yaitu kepala sekolah dan informan pendukung adalah pengelola pembelajaran. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar pelayanan minimal di TK Nailul Maram ada beberapa yang belum memenuhi standar pelayanan minimal yaitu standar sarana dan prasarana yang berkaiatan dengan ruang kelas yang bersebelahan dengan kelas yang lain dan mengganggu dalam proses belajar mengajar anak, halaman sekolah yang bersebelahan dengan rumah penduduk, teras masjid yang dilakukan untuk kegiatan belajar mengajar, dan standar pendidik dan tenaga kependidikan ada beberapa kualifikasi yang belum memenuhi standar pelayanan minimal pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan akademik pendidik yaitu ada 3 guru yang belum lulusan S1 ataupun memiliki ijazah diploma empat (D-1V), untuk kualifikasi yang lain seperti kualifikasi akademik tenaga kependidikan dan kualifikasi akademik pendidik yang telah memiliki ijazah SI dan telah memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di TK Nailul Maram. Sedangkan standar yang lainnya seperti standar tingkat pencapaian perkembangan anak (STPPA), standar isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian, dan standar pembiayaan telah memenuhi standar pelayanan minimal.
Saran yang diberikan ialah hendaknya mengoptimalkan standar pelayanan minimal dengan lebih memaksimalkan standar pelayanan minimal yang disesuaikan dengan Permendikbud No 137 tahun 2014, serta standar pelayanan minimal yang belum terpenuhi diupayakan untuk bisa dipenuhi sedangkan yang sudah terpenuhi untuk lebih ditingkatkan lagi, supaya penerapan standar pelayanan minimal di TK Nailul Maram menjadi lebih baik dengan melakukan tinda lanjut dari evaluasi yang dilakukan.