Strategi Mediasi BPN Jember Dalam Penyelesaian Konflik Tanah (Studi Deskriptif Di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember)
Abstract
Konflik pertanahan yang terjadi sebagai dampak sengketa tanah antara
masyarakat desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember dengan
PTPN XII Kebun Kalisanen telah berlangsung selama puluhan tahun. Terhitung
secara historis sejak tahun 1960-an, sengketa tanah tersebut telah terjadi dan
membawa dampak bagi kondisi kesejahteraan masyarakat desa Curahnongko
khususnya masyarakat yang bersengketa. Catatan historis mengenai proses
penanganan konflik tanah yang dilakukan oleh masyarakat desa Curahnongko
terhitung sejak tahun 1998 hingga saat ini. Perjuangan yang dilakukan masyarakat
desa Curahnongko untuk menuntut hak atas tanah seluas 332 Ha sampai hari ini
menemui beberapa kendala baik itu kendala administratif maupun kendala yang
sifatnya politis. Kendala – kendala tersebut menjadi tantangan bagi masyarakat
desa Curahnongko dalam memperjuangkan haknya. BPN Jember sebagai lembaga
pemerintah yang bertugas untuk mengurus perihal pertanahan menjadi lembaga
yang hadir sebagai mediator bagi kedua pihak yang berkonflik telah
mengupayakan mediasi. Akan tetapi, proses mediasi yang dilakukan selama ini
belum membawa hasil yang dapat menjadikan solusi atas permasalahan sengketa
tanah yang terjadi antar kedua belah pihak.
Penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian deskripif digunakan
dalam penelitian ini, dengan fokus penelitian untuk menggambarkan dan
menjelaskan strategi mediasi BPN Jember dalam usaha penyelesaian konflik
tanah di desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo Jember. Lokasi penelitian ini
adalah dilakukan di dua tempat dengan setting penelitian yang berbeda yaitu
Kantor Wilayah Pertanahan Kabupaten Jember / BPN Jember dan Desa
Curahnongko Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Rentang waktu penelitian yang dibutuhkan adalah 3 bulan terhitung mulai bulan Mei sampai
dengan Juli 2019. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan obeservasi,
wawancara dan dokumentasi. Penentuan informan dilakukan dengan metode
purposive dengan fokus informan pokok yaitu dari Pihak BPN Jember dengan
Masyarakat Desa Curahnongko khususnya yang bersengketa dengan pihak PTPN
XII Kebun Kalisanen. Teknin analisis data yang digunakan menggunakan
pendekatan analisis interaktif dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa situasi dan kondisi
perkembangan konflik tanah yang terjadi antara masyarakat petani desa
Curahnongko yang tergabung dalam Wadah Aspirasi Rakyat Tani (WARTANI)
dengan pihak PTPN XII Kebun Kalisanen masih belum usai sampai saat ini. Dari
luas total tanah 332 ha yang diperjuangkan oleh masyarakat petani desa
Curahnongko hanya tanah dengan luas 25 ha ketika kebijakan landreform yang
berhasil dibebaskan. Kondisi tersebut masih dapat dikatakan jauh dari ekspektasi
masyarakat petani desa Curahnongko terhadap hak atas tanah yang dituntut untuk
dilepaskan kepada masyarakat. Proses mediasi yang dilakukan oleh BPN Jember
selama perjalanan dan perkembangan konflik tanah yang terjadi di desa
Curahnongko mengalami fluktuasi aktivitas dikarenakan beberapa kendala di
internal kelembagaan BPN Jember dan juga di lapangan dari pihak masyarakat
petani desa Curahnongko dan pihak PTPN XII Kebun Kalisanen. Kondisi konflik
tanah yang berlangsung cukup lama membawa dampak kesejahteraan bagi
masyarakat petani desa Curahnongko baik dampak yang positif dan negatif.
Strategi mediasi yang dilakukan oleh BPN Jember selama ini masih terfokus pada
pendekatan – pendekatan yang sifatnya formal dan kurang begitu menyentuh
ruang – ruang informal dalam masyarakat untuk lebih dekat dan mengerti akan
kondisi dan kebutuhan masyarakat petani desa Curahnongko yang berkonflik
dengan pihak PTPN XII Kebun Kalisanen.