dc.description.abstract | Eksistensi saksi instrumentair dalam kerangka akta Notaris merupakan salah satu syarat formal bagi autentisitas akta Notaris itu, lazimnya saksi instrumentair atas suatu akta Notaris adalah staf Notaris. Kedudukan staf Notaris selaku saksi instrumentair mengakibatkan diketahuinya segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan dalam akta. Akta Notaris sifatnya adalah rahasia, hanya pihak-pihak yang berkepentingan Tidak adanya norma yang mengatur mengenai kewajiban dan tanggungjawab saksi instrumetair untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai isi akta yang dibuat oleh Notaris tentunya menimbulkan kekosongan norma dalam UUJN-P 2014 jo. UUJN 2004 terkait kewajiban hukum saksi instrumentair atas kerahasiaan akta Notaris. Berdasarkan kekosongan norma tersebut, dirumuskan permasalahan: (1) Apakah saksi instrumentair bekewajiban merahasiakan isi akta Notaris? (2) Apakah akibat hukum terhadap akta Notaris yang rahasianya dibuka oleh saksi instrumentair? (3) Bagaimana pengaturan kedepan tentang kewajiban saksi instrumentair dalam menjaga kerahasiaan isi akta Notaris?
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik analisis deskripsi, evaluasi dan argumentatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Tanggung jawab dari saski instrumentair terhadap kerahasian isi akta menjadi tidak jelas karena Tidak terdapatnya pengaturan kewajiban hukum karyawan Notaris selaku saksi instrumentair terhadap kerahasiaan akta Notaris dalam materi muatan UUJN-P 2014 jo. UUJN 2004. Oleh karenanya beban tanggungjawab saksi instrumentair sepenuhnya dilimpahkan kepada notaris. Hal ini dikarenakan notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik dan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam proses pembuatan akta, tentunya bertanggungjawab sepenuhnya terhadap akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapannya dan menjaga kerahasiaan isi akta tersebut. Diperlukan konstruksi hukum dengan pembentukan norma kewajiban hukum karyawan Notaris selaku saksi instrumentair terhadap kerahasiaan akta Notaris sebagai ius constituendum dengan landasan filosofis berupa perlindungan hukum preventif oleh pemerintah kepada pihak-pihak terkait dalam akta Notaris guna melindungi kepentingan-kepentingan para pihak yang tertuang dalam akta Notaris tersebut.
(2) Akibat hukum pembocoran kerahasiaan akta Notaris yang dilakukan oleh saksi instrumentair adalah karyawan Notaris selaku saksi instrumentair dapat dimintai pertanggungjawaban perdata membocorkan atau membuka rahasia isi akta yang dilakukan saksi akta tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata karena bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang. Dan dapat dimintai pertanggungjawaban yang diatur secara tegas dalam Pasal 17 huruf g Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu salah satu informasi yang dikecualikan dibuka adalah informasi yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta autenik yang bersifat pribadi. Pelanggaran atas hal tersebut di atas diatur dalam ketentuan pidana pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu : “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”. Berdasarkan pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jika saksi instrumentair tersebut membocorkan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan pembuatan akta, maka memenuhi unsur Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana tidak ada hak oleh saksi instrumentair untuk memberikan keterangan baik dalam penyidikan maupun persidangan yang berhubungan dengan akta notaris, karena berkaitan dengan data pribadi para pihak dalam akta. Mengenai pertanggungjawaban Pidana maka solusinya harus diatur dalam suatu aturan perundang-undangan yang nantinya mengatur mengenai pertanggungjwaban saksi instrumentair ketika membocorkan isi akta tersebut. Saran yang dapat diberikan yaitu kepada Notaris diwajibkan untuk memberi pemberitahuan kepada saksi instrumentair agar dapat merahasiakan isi akta Notaris dan selanjutnya diwajibkan untuk membuat suatu perjanjian tertulis antara Notaris dan saksi instrumentair agar wajib merahasiakan isi akta Notaris tersebut dan kepada pembentuk undang-undang agar segera merumuskan suatu aturan hukum yang nantinya dapat memberikan suatu kejelasan dan kepastian hukum terkait dengan aturan hukum bagi saksi instrumenter dan semua pihak yang terkait dengan akta Notaris untuk wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai isi akta yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris. (3)dengan adanya saksi instrumentair dalam kerangka akta Notaris merupakan salah satu syarat formal bagi autentisitas akta Notaris itu, lazimnya saksi instrumentair atas suatu akta Notaris adalah staf kantor Notaris yang bersangkutan. Kedudukan staf Notaris selaku saksi instrumentair mengakibatkan diketahuinya segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan dalam akta. Terdapat kekosongan norma dalam UUJN-P 2014 jo. UUJN 2004 terkait kewajiban hukum karyawan Notaris selaku saksi instrumentair atas kerahasiaan akta Notaris. Diperlukan konstruksi hukum dengan pembentukan norma kewajiban hukum staf Notaris selaku saksi instrumentair terhadap kerahasiaan akta Notaris sebagai ius constituendum dengan landasan filosofis berupa perlindungan hukum preventif oleh pemerintah kepada pihak-pihak terkait dalam akta Notaris guna melindungi kepentingan-kepentingan para pihak yang tertuang dalam akta Notaris tersebut. | en_US |