IMBAS KETIADAAN PERATURAN DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA PELAKSANAAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 21 Februari 2011
sampai dengan 22 Maret 2011 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Imbas
Ketiadaan Peraturan Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada
Pelaksanaan Pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember.
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menggunakan Self
Assessment System dimana pajak yang terutang atas BPHTB itu dihitung sendiri oleh
Wajib Pajak dengan menggunakan SSB yang kemudian dibayarkan ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Pemerintah dan kemudian lembar ke 5
dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebagai salah satu syarat
permohonan sertifikat akta tanah yang pada tahun ini tidak bisa dilaksanakan, karena
Peraturan Daerah yang membahas tentang BPHTB belum disahkan dan di keluarkan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sehingga banyak pihak terkait yang
dirugikan, seperti developer selaku penjual, pemborong, pembeli dan penerimaan
pajak daerah dari BPHTB menjadi berkurang serta hilangnya data dan informasi
terkait dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
(Dilaksanakan Dengan Surat Tugas Nomor: 467 / H25.1.2 / PS.8 /2011, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]