Akuntansi Agrikultur pada Aset Biologis di PT Perkebunan Nusantara (Persero) XII Kebun Renteng Jember
Abstract
Sebuah ketersediaan informasi menjadi hal yang penting dalam pengambilan keputusan karena setiap keputusan diambil melalui beberapa pertimbangan yang mana pertimbangan tersebut diperoleh dari informasi. Dari segi kualitas, informasi harus memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kebutuhan. Artinya, kualitas dan sebuah keputusan sangat bergantung pada tingkat relevansi dan keandalan informasi yang dikumpulkan sebagai dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Dalam dunia ekonomi dan bisnis, salah satu bentuk informasi yang sering dijumpai adalah laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan merupakan laporan yang menampilkan sejarah perusahaan yang divantifikasi dalam nilai moneter (Kieso, 2002).
Tujuan dari laporan keuangan menurut kerangka konseptual Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yakni menyediakan informasi mengenai posisi keuangan perusahaan yang dilaporkan pada laporan neraca, menyediakan informasi mengenai kinerja perusahaan yang disajikan pada laporan laba rugi, perubahan posisi keuangan pada laporan perubahan modal, dan menyediakan informasi mengenai aktivitas perubahan operasional perusahaan pada laporan arus kas. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku guna memberikan informasi kepada para pemangku kebutuhan dan pihak internal perusahaan. Pada perusahaan sektor agrikultur terdapat aktivitas transformasi biologis. Dengan adanya aktivitas ini, maka muncul sebuah aset yang dinamakan aset biologis.
Transformasi aset biologis ini meliputi, proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang akan menghasilkan perubahan secara kualitatif maupun kuantitatif pada tumbuhan atau hewan yang ada. Aset biologis dapat menghasilkan aset baru yang berupa produk agrikultur. Produk agrikultur merupakan hasil panen dari aset biologis milik entitas pada titik panen (PSAK 69, 2015). Dengan adanya proses transfonnasi pada aset biologis, maka suatu perusahaan di sektor agrikultur memerlukan adanya pengakuan dan penyajian di laporan keuangan yang tepat dan andal mengenai aset biologis sesuai dengan PSAK 69. Aset biologis merupakan objek yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang agrikultur khususnya bidang perkebunan. Dengan mulai diberlakukannya PSAK 69 secara efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018, perusahaan perkebunan harus mulai menyesuaikan atau beradaptasi dengan standar keuangan yang baik agar dapat menyajikan laporan keuangan yang andal dan wajar.
Penelitian ini dilakukan di PTP Perkebunan Nusantara XII Kebun Renteng Jember. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan memberikan gambaran secara umum bagaimana perlakuan akuntansi terhadap aset biologis dengan pendekatan studi kasus pada PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Renteng. Berdasarkan pada hal tersebut, peneliti mengumpulkan, menjabarkan, dan menganalisis data yang berupa data sekunder dan primer pada penelitian ini. Data sekunder yakni data yang berupa dokumen-dokumen maupun arsip perusahaan yang mencakup penulisan berupa laporan keuangan dan juga catatan-catatan mengenai pengukuran dan perlakuan aset biologis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sedangkan data primer ini dapat berupa opini individu maupun kelompok dengan melakukan metode pengumpulan data dengan cara observasi. Data primer dengan observasi dilakukan dengan metode wawancara kepada dua pihak yakni bagian akuntansi dan bagian kebun. Kemudian hasiI penelitian akan dipaparkan dan dianalisis.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan juga analisisnya dijelaskan dalam bentuk tulisan ilmiah berupa narasi dan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Renteng belum menerapkan PSAK 69 "Agrikultur" secara penuh karena belum menerapkan metode pengukuran aset biologis menggunakan nilai wajar.