dc.description.abstract | Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Bank Syariah selaku entitas bisnis bercorak Islami tentu juga harus dapat memperlihatkan tingkat kesehatan usahanya secara maksimal agar mampu menjalankan kegiatan operasionalnya secara normal serta mampu memenuhi kewaj iban secara baik sesuai peraturan yang berlaku (Rival el al., 2013:511). Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, BRI Syariah, BCA Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan BTPN Syariah dilakukan dengan memperhitungkan faktor CAMELS (capital, assets, manajemen, earning, liquidity, sensitivity to market) melalui pendekatan kuantitatif dan atau kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap faktor finansial dan faktor manajemen.
Penilaian tingkat kesehatan bank konvensional juga memperhitungkan faktor CAMELS. Padahal Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki karakteristik yang berbeda. Kinerja Bank Syariah seharusnya dinilai berdasarkan kinerja finansial dan kinerja syariah. Mohammed et al. (2008) menilai kinerja pada Bank Syariah menggunakan kerangka maciasid berdasarkan tujuan syariah yang dapat diukur. Dalam penelitiannya Bank Syariah dievaluasi dan diberi peringkat pada 3 tingkatan, yaitu 1) rasio kinerja, 2) indikator kinerja, dan 3) keseluruhan nilai Maqasid Index. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti metode Maqasid Index untuk menilai kinerja Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, BRI Syariah, BCA Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan BTPN Syariah selama periode 2015-2017.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian menggunakan metode deskriptif dan kuantitatif. Tujuan dan penelitian deskriptif-kuantitatif adalah untuk menjelaskan karakteristik fenomena atau masalah yang ada dengan data kuantitatif (Indriantoro dark Supomo, 2002:88 dan Sugiyono, 2013:13).
Populasi penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Mei 2018. Sampel penelitian menggunagakan metode purposive sampling.
Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunderdan sumber data yang digunakan adalah laporan tahunan masing-masing bank selarna periode 2015-2017. Laporan tahunan diambil melalui website resmi masing-masing bank.
Teknik pengumpulan data menggunakan cara dokumentasi. Sedangkan, metode analisis data menggunaka metode Magasid Index dan statistik deskriptif. Statistik deskriptif digunakan untuk membandingkan rata-rata rasio kinerja selama tahun 2015-2017.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah tidak memiliki beberapa rasio kinerja, setiap Bank Syariah memiliki keunggulan masing-masing dalam menghasilkan rasio kinerja, nilai Maqasid Index tertinggi terdapat pada tahun 2017, dan rata-rata nilai Maqasid Index selama tahun 2015-2017 tidak memiliki perbedaan yang signifikan. | en_US |