Penilaian Kriteria Gedung Ramah Lingkungan Mengacu pada Standart Nasional Greenship Existing Building Versi 1.1 Di Fakultas Kesehatan Universitas Jember
Abstract
Dengan majunya era modern mendorong setiap negara untuk melakukan
pembangunan guna menjadikan negaranya lebih berkembang. Menurut Pusat Data
dan Informasi Energi dan Sumber Daya Air Mineral (2012) sektor komersial di
Indonesia yang meliputi hotel, toko, perkantoran, rumahsakit dan restaurant,
memiliki pertumbuhan permintaan energi di periode 2011-2030. Pemerintah
Indonesia pun saat ini juga mulai mengumumkan gerakan nasional penghematan
energi baik energi listrik, air, maupun sumber daya alam di kantor kantor
pemerintah BUMN, BUMD, dan penerangan jalan. Melakukan pemeliharaan
bangunan dengan konsep green building, maka kita harus memperhatikan aspek
aspek dalam yaitu melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya
alam, menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan
kesehatan penghuninya yang semua berpegang pada kaidah berkesinambungan.
Bahkan konsep green building tidak hanya diterpkan pada bidang pertanian saja
melainkan juga pada pembangunan gedung gedung maupun infrastruktur lainya.
Sehingga konsep green building diterapkan dari perencanaan hingga tahap
pemeliharaan.
Green Building sendiri adalah konsep bangunan yang dalam tahap desain,
pekerjaan konstruksi atau pengoprasianya, mampu engurangi atau menghilangkan
dampak negatif dan mengakibatkan dampak positif pada iklim dan lingkugan kita
(world GBC,2017). Di Indonesia perkembangan pembangunan Green Building
dipantau oleh suatu lembaga konsil bangunan hijau yang bernama Green Building
Couincil Indonesia (GBCI). Metode Green Building terdapat 6 kategori yaitu Tepat
Guna Lahan (ASD), Efisiensi dan Konservasi Energi (EEC), Konservasi Air
(WAC), Sumber dan Siklus Material (MRC), Kesehatan dan Kenyamanan Dalam
Ruang (IHC), dan Manajemen Lingkungan Bangunan (BEM) dengan total poin
penilaian yaitu sejumlah 117 poin. Tingkat predikat yang terdapat pada kriteria
Green Building yaitu platinum, emas, silver dan perunggu.
Hasil akhir penilaian didapatkan pada Fakultas Kedokteran poin total sebesar
23 poin dengan presentase 19,66%, pada Fakultas Kedokteran Gigi poin total
sebesar 22 poin dengan presentase 18,80%, pada Fakultas Keperawatan poin total
sebesar 21 poin dengan presentase 17,95 %, pada Fakultas Kesehatan Masyarakat
poin total sebesar 21 poin dengan presentase 17,95 %, dan pada Fakultas Farmasi
poin total sebesar 22 poin dengan presentase 18,80 %. Maka dapat disimpulkan
bahwa Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Keperawatan,
Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Farmasi Universitas Jember belum
bisa dikategorikan sebagai gedung berkonsep Green Building dikarenakan GBCI
menetapkan poin minimal yang harus didapatkan sebesar 35 (tiga puluh lima) poin
dengan predikat Bronze (Perunggu). Maka perlu adanya perbaikan
gedung/rekomendasi teknis guna menambah poin guna mendapatkan atau
menambah rating/peringkat Greenship
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]