dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan untuk
mengurus sendiri pemerintahannya memerlukan sumber penerimaannya untuk
mengurus keperluan daerah, salah satunya melalui penerimaan pajak daerah.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang terutang
kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan
timbal balik secara langsung yang digunakan untuk keperluan daerah bagi
kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pajak daerah provinsi dipegang oleh
Gubernur selaku kepala pemerintahan. Salah satu pajak daerah provinsi yaitu Bea
Balik Nama Kendaraan bermotor merupakan penyumbang penerimaan nomor dua
setelah pajak kendaraan bermotor karena peningkatan kendaraan yang terjadi
setiap tahunnya yang mengakibatkan kontribusi pajak dalam bea balik nama
kendaraan bermotor bertambah.
Jumlah terdaftarnya kendaraan baru di Bondowoso mengalami
peningkatan secara bertahap. Dari tahun 2015 sebanyak 15.087 unit, tahun 2016
sebanyak 15.350 unit, tahun 2017 sebanyak 15.008 unit yang mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 342 unit, dan pada tahun 2018
sebanyak 17.155 unit yang mengalami peningkatan 2.147 unit. Dengan
bertambahnya kendaraan bermotor, pemilik harus mendaftarkan kendaraannya
pada wilayahnya. Prosedur dalam mendaftarkan kendaraan baru. Pertama,
pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan dengan pengisian formulir
permohonan selanjutnya petugas melakukan cek fisik untuk mengidentifikasi
nomor kendaraan dan nomor mesin yang nantinya harus sesuai dengan berkas
yang telah dilampirkan, yang selanjutnya dilakukan pemberian nomor polisi dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua, setelah dilakukan
pendaftaran dan petugas melakukan penetapan kendaraan bermotor. Pemilik atau
pemohon melakukan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor. Setelah
melakukan pembayaran pemilik atau pemohon akan diberikan STNK dan notice
pajak
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata telah dilaksanakan di Unit Pelaksanaan
Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Bondowoso pada bulan februari sampai
maret 2019. Hasil yang didapatkan penulis yaitu menerima banyak masukan dan
wawasan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Surat Tugas Nomor:904/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan
Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember | en_US |