Show simple item record

dc.contributor.advisorJULIANTO, Didik Eko
dc.contributor.authorAINURROKHMAH, Ifa
dc.date.accessioned2020-04-09T03:19:30Z
dc.date.available2020-04-09T03:19:30Z
dc.date.issued2019-05-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97948
dc.description.abstractDalam pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan keleluasaan untuk mengurus sendiri pemerintahannya memerlukan sumber penerimaannya untuk mengurus keperluan daerah, salah satunya melalui penerimaan pajak daerah. Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang terutang kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan timbal balik secara langsung yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kesejahteraan masyarakat. Kewenangan pajak daerah provinsi dipegang oleh Gubernur selaku kepala pemerintahan. Salah satu pajak daerah provinsi yaitu Bea Balik Nama Kendaraan bermotor merupakan penyumbang penerimaan nomor dua setelah pajak kendaraan bermotor karena peningkatan kendaraan yang terjadi setiap tahunnya yang mengakibatkan kontribusi pajak dalam bea balik nama kendaraan bermotor bertambah. Jumlah terdaftarnya kendaraan baru di Bondowoso mengalami peningkatan secara bertahap. Dari tahun 2015 sebanyak 15.087 unit, tahun 2016 sebanyak 15.350 unit, tahun 2017 sebanyak 15.008 unit yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 342 unit, dan pada tahun 2018 sebanyak 17.155 unit yang mengalami peningkatan 2.147 unit. Dengan bertambahnya kendaraan bermotor, pemilik harus mendaftarkan kendaraannya pada wilayahnya. Prosedur dalam mendaftarkan kendaraan baru. Pertama, pendaftaran kendaraan bermotor dilakukan dengan pengisian formulir permohonan selanjutnya petugas melakukan cek fisik untuk mengidentifikasi nomor kendaraan dan nomor mesin yang nantinya harus sesuai dengan berkas yang telah dilampirkan, yang selanjutnya dilakukan pemberian nomor polisi dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua, setelah dilakukan pendaftaran dan petugas melakukan penetapan kendaraan bermotor. Pemilik atau pemohon melakukan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor. Setelah melakukan pembayaran pemilik atau pemohon akan diberikan STNK dan notice pajak Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata telah dilaksanakan di Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Bondowoso pada bulan februari sampai maret 2019. Hasil yang didapatkan penulis yaitu menerima banyak masukan dan wawasan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Surat Tugas Nomor:904/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jemberen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFISIP Diploma Perpajakan Universitas Jemberen_US
dc.relation.ispartofseries160903101029;
dc.subjectBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.subjectBBNKBen_US
dc.subjectKENDARAAN PLAT HITAMen_US
dc.titleProsedur Pendaftaran dan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) Kendaraan Plat Hitam pada Kantor Bersama SAMSAT Bondowoso (Procedure Registration and Payment Black Number Plate Transfer Of Motor Vehicle Fee at A Joint Venture One Roof System Bondowoso)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi090310


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record