Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Kasus: Izin Usaha Mikro Kecil Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjeaskan implementasi
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu pada jenis izin
usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Situbondo. Penerapan teknologi informasi pada bidang pelayanan
perizinan berusaha dilakukan dengan mengembangkan aplikasi berbasis website
yaitu Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluaran Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 tahun 2018 menyatakan bahwa
“Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik
yang terintegrasi”. Jenis perizinan pada OSS meliputi jenis Izin Usaha atau
Komersial/operasional dan Jenis Perseorangan/Non-perseorangan. Peneliti pada
kajian ini mengambil fokus penelitian mengenai implementasi pelayanan jenis
Izin Usaha Mikro Kecil dengan lokus penelitian pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah
implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada
jenis izin usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu kabupaten Situbondo. Data yang digunakan adalah kata-kata dengan
metode wawancara terhadap informan dengan cara bertatap muka, dan sumber
tertulis melalui dokumen wawancara. Sumber data yang digunakan adalah sumber
data primer, dan sumber data sekunder. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang telah didapatkan kemudian
dicek keabsahannya melalui triangulasi sumber, dan teknik. Data yang telah lulus
cek keabsahan, kemudian disajikan dan dianalisis dengan kondensasi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahawa implementasi OSS sejauh ini
sudah berjalan baik dan lancar serta sistem web aplikasi yang digunakan juga
dapat memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan berusaha dengan cepat
dan mudah. Terdapat sedikit faktor penghambat atau kendala yang dialami baik
pelaksana maupun pemohon dalam proses pengajuan izin usaha, dikarenakan
suatu waktu sistem OSS yang digunakan terkadang mengalami stuck atau koneksi
jaringan tidak dapat terhubung, sehingga hal terebut dapat mengganggu proses
layanan perizinan. Terdapat juga masalah lain yang mempengaruhi pelaksanaan
OSS diluar dari kendali sistem web aplikasi yang digunakan. Kemampuan dan
pemahaman pemohon juga menjadi alasan kelancaran pelayanan perizinan
berusaha di DPMPTSP kabupaten Situbondo. Selain itu, kendala lain juga dialami
oleh DPMPTSP yaitu kecukupan sumber daya layanan baik sumber daya manusia
hingga anggaran/dana yang tidak terprogram menjadi alasan dalam melakukan
sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (OSS). Kemudian, dari hasil analisis data penelitian
dan pembahasan yang dilakukan, masalah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan
berusaha berbasis elektronik jenis izin usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten
Situbondo juga ditemukan dan berpengaruh terhadap proses pelayanan perizinan.
Masalah tersebut diantaranya sebagai berikut.1. Kelemahan dan celah sistem layanan perizinan IUMK serta kurangnya
dukungan antar instansi
Layanan perizinan IUMK pada OSS memberikan kebebasan kepada
pelaku usaha untuk mengajukan dan mendaftaran usahanya pada sistem OSS.
Namun, hal tersebut dapat menjadi celah yang dapat memungkinkan
dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk melaksanakan kecurangan pada proses layanan, baik dari segi permodalan, kegiatan usaha hingga tempat usaha.
Pentingnya peranan implementor dan koordinasi antar dinas teknis untuk dapat
menekan dan mencegah serta mengidentifikasi pelaku usaha yang telah
mendapatkan izin usaha tersebut. Belum adanya dukungan antar dinas teknis dan
koordinasi antar instansi yang menyebabkan dan menjadikan kelemahan bagi
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha pada IUMK dari proses pengajuan,
penerbitan hingga pengawasan izin usaha.
2. Dukungan sumber daya layanan dan kewenangan pelayanan perizinan
Peranan pelaksana kebijakan yang kurang menyentuh kepada pelaku usaha
dengan kurangnya proses sosialisasi sebagai upaya pemberian pemahaman kepada
pelaku usaha terkait kebijakan layanan perizinan OSS. Keterbatasan sumber daya
baik manusia dan juga anggaran juga menjadi salah satu penyebab terkendalanya
tahapan sosialisasi kepada masyarakat (pelaku usaha). Selain itu, memberikan
akses kepada perangkat desa dalam kegiatan pelayanan perizinan dan kecamatan
dinilai kurang memaksimalkan layanan kepada pelaku usaha, hal tersebut dapat
menimbulkan dampak dan merugikan pelaku usaha misalnya menigkatkan aksi
pungli pada proses pelayanan perizinan.
3. Kondisi sosial, ekonomi dan politik bagi usaha mikro kecil
Peningkatan layanan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi secara
elektronik (OSS), memicu pelaku usaha khususnya mikro kecil meningkatkan
perekonomian usaha hingga pemanfaatan subsidi listrik bagi pelaku usaha
menjadi salah satu alasan peningkatan pelaku usaha yang mengajukan dan tertarik
mendapatkan izin bagi usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten Situbondo.