dc.description.abstract | Program pemerintah mulai 2015 mengalokasikan dana bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dari Rp 20,76 triliun pada 2015, menjadi Rp 60 triliun (2017), dan Rp 120 triliun pada 2018. Selain dana desa yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber keuangan pemerintah desa adalah dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Dana desa menambah anggaran yang dikelola pemerintah desa. Semula di bawah Rp 200 juta, kini Rp 1 miliar. Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dana desa dianggarkan untuk memenuhi 4 kriteria berdasarkan prioritas utama yang harus dicapai yaitu 1. Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades); 2. Irigasi desa; 3. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); dan 4. Sarana dan prasarana olahraga desa (Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017). Penelitian dilakukan di Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember selama 2 bulan pada tahun 2019. Data yang didapat setelah penelitian ini bersifat primer yaitu berupa kuesioner. Pada kuesioner penelitian ini terdapat 22 pertanyaan yang dirujuk dari (Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017). Kuesioner dijawab oleh 60 responden yaitu masyarakat desa Kertonegoro. Penelitian dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu uji validitas yang menunjukkan bahwa data yang didapat telah valid, selanjutnya dilakukan uji reliabilitas yang menunjukkan data penelitian ini telah reliabel sangat baik. Langkah selanjutnya analisis deskriptif variabel yakni analisis karakteristik setiap variabel yang menunjukkan persepsi masyarakat terhadap pemanfaatan dana desa. Pemodelan Cox proportional hazard yang dilakukan pertama kali yaitu uji asumsi proportional hazard yaitu menggunakan Goodness Of Fit (GOF). Didapatkan tidak ada satupun variabel independen yang berpengaruh terhadap model. Setelah uji asumsi proportional hazard dilakukan estimasi parameter Cox Proportional Hazard sehingga didapatkan model. Setelah didapatkan model dilakukan model perhitungan melalui program R untuk mencari Nilai AIC dari model Cox Proportional Hazard yaitu 315.8304. Pemodelan Regresi Logistik yang pertama dilakukan uji signifikansi model didapat variabel Irigasi yang berpengaruh terhadap model karena sebagian masyarakat di Desa Kertonegoro bekerja sebagai petani dengan adanya bantuan pemerintah berupa dana desa yang dialokasikan untuk irigasi menjadikan hasil panen masyarakat semakin meningkat. Variabel independen Produk Unggulan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa dan Sarana dan Prasarana Olahraga tidak berpengaruh signifikan terhadap model. Setelah dilakukan uji signifikansi dilakukan pemodelan Regresi Logistik. Nilai AIC model Regresi Logistik didapatkan dari uji asumsi signifikansi yang telah dilakukan yaitu 89.47813. Tahapan yang terakhir yaitu membandingkan nilai AIC dari masing-masing model. Model yang memiliki nilai AIC yang terkecil menunjukkan model yang terbaik. Nilai AIC model Regresi Logistik lebih kecil dibandingkan nilai AIC model Cox Proportional Hazard sehingga model Regresi Logistik yang baik digunakan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap pemanfaatn dana desa. | en_US |