Kaji Tindak Pemakaian Kalimat Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Bab V Tentang Tindak Pidana Dan Kekerasan Seksual
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya pernyataan-pernyataan
pada beberapa pasal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
(RUU PKS) bab V yang terindikasi menimbulkan masalah dalam pemaknaannya.
Indikasi ini disebabkan terdapat pernyataan-pernyataan yang bermakna ganda
dalam beberapa pasal RUU PKS Bab V. Pernyataan bermakna ganda dapat
berpeluang menimbulkan pemahaman yang berdampak baik dan buruk.
Penelitian pemakaian kalimat dalam RUU PKS Bab V menarik untuk dikaji.
Hal tersebut didasari alasan sebagai berikut. Pertama, Pemakaian kalimat dalam
pasal-pasal RUU PKS Bab V tidak memenuhi syarat bahasa hukum yaitu
monosemantik. Kedua, pemakaian kalimat dalam pasal-pasal RUU PKS Bab V
memiliki pernyataan yang dapat melindungi pelaku penyimpangan seksual.
Ketiga, kaji tindak pemakaian kalimat dalam RUU PKS Bab V ini merupakan
upaya untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi. Keempat, Pengkajian
terhadap pemakaian kalimat dalam pasal-pasal bab V RUU PKS Bab V dilakukan
agar tidak dimanfaatkan oleh seseorang yang melakukan penyimpangan untuk
melindungi dirinya ataupun mengancam orang yang menyeru kebaikan.
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah (1) bagaimanakah makna pernyataan berkasus pada kalimat dalam pasalpasal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bab V? (2) Bagaimanakah dampak
pernyataan berkasus pada pasal-pasal dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual bab V?