dc.description.abstract | Berdasarkan hasil yang diperoleh selama melaksanakan Praktek Kerja
Nyata (PKN) serta data yang dikumpulkan mengenai Prosedur Administrasi
Tabungan Simpanan Pedesaan (SIMPEDES) pada PT. Bank Rakyak Indonesia
(Persero) Tbk. Unit Gajah Mada Cabang Jember maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Prosedur Administrasi Pembukaan Rek-enting Tabungan Simpanan Pedesaan
(SIMPEDES) bagi penabung baru yang dilaksanakan oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Unit Gajah Mada Cabang Jember adalah sebagai
berikut:
a. Nasabah datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit.
b. Nasabah menyerahkan foto copy KTP atau identitas lain.
c. Nasabah mengisi formulir data pribadi nasabah dan formulir permohonan,
pembukaan rekening baru.
d. Nasabah mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan dan slip penyetoran dan
uang diserahkan kepada Teller.
e. Nasabah menerima tabungan dan bukti setoran dari Teller.
2. Prosedur Administrasi Penyetoran Tabungan Simpanan Pedesaan
(SIMPEDES) bagi penabung lanjutan adalah sebagai berikut :
a. Nasabah datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit dengan
membawa buku tabungan.
b. Nasabah mengambil dan mengisi slip setoran.
c. Nasabah menyerahkan slip penyetoran dan buku tabungan beserta uang
yang akan disimpan kepada Teller.
d. Nasabah menerima slip penyetoran dan buku tabungan setelah diproses
oleh Teller
3. Prosedur Administrasi Tabungan Simpanan Pedesaan (SIMPEDES) untuk
Penarikan tabungan adalah sebagai berikut :
a. Nasabah datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit dengan
membawa buku tabungan.
71
b. Nasabah mengambil dan mengisi slip penarikan
c. Nasabah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan kepada Teller.
d. Nasabah menerima buku tabungan setelah diproses dan divalidasi oleh
Teller.
4. Prosedur Administrasi Tabungan Simpanan Pedesaan (SIMPEDES)
untuk Penutupan dan Penihilan tabungan adalah sebagai berikut :
a. Nasabah datang ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan membawa
buku tabungan dan mernberitahukan kepada Deskman untuk menutup
nomor rekening yang bersangkutan.
b. Nasabah mengambil dan mengisi slip penarikan.
c. Nasabah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan kepada Teller.
d. Deskman membuat bukti pembukuan biaya penutupan rekening sebesar
Rp 25.000,- (biaya tutup rekening atas permohonan nasabah) atau biasanya
dipotong langsung dari saldo, buku tabungan nasabah.
e. Nasabah menerima uang dan bukti pembukuan 1 lembar setelah diproses
dipotong biaya administrasi Rp 25.000,-
f. Buku simpanan disimpan oleh bank untuk dinon aktifkan.
Ketentuan yang terkait dengan Tabungan Simpanan Pedesaan (SIMPEDES)
1. Minimal setoran pertama tanpa ATM : Rp 100.000,-
2. Minimal setoran pertama dengan ATM : Rp 200.000,-
3. Minimal setoran selanjutnya : Rp 50.000,-
4. Minimal Penarikan : Rp 50.000,-
5. Saldo minimal setelah penarikan : Rp 50.000,-
6. Saldo kategori pasif (Dormant) : Rp 50.000,-
7. Biaya administrasi rekening pasif dan :
Biaya tutup atas permintaan nasabah
Rp 25.000,-
Perhitungan (Ketentuan) Suku Bunga berubah-ubah tiap bulannya sesuai
dengan umur hari dalam 1 bulan. Dan itu semua SISTEM KOMPUTER BANK
yang mengatur.
Berdasarkan sistem organisasi “Buku Pedoman PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. 2002: 17”
72
72
a. Unit Banking adalah sistem organisasi perbankan di mana jasa perbankan
hanya, diberikan melalui satu kantor bank saja, tidak lebih dan tidak
kurang.
b. Branch Banking adalah sistem operasional bank yang kegiatannya pada
dua tempat atau lebih.
c. Correspondent Banking adalah hubungan sistem antarbank di mana
terdapat suatu pengaturan informasi antar bank, sehingga bank-bank kecil
mempunyai deposit pada, bank-bank besar untuk membantu jasa
pelayanannya.
Prosedur Transaksi Tabungan
Menurat Ruddy Tri Santoro (PT. Bank Rakyat Indonesia, 2004: 7),
pembukaan rekening tabungan menganut ketentuan-ketentuan sebagai berikut
a. Nasabah mengisi formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening
tabungan.
b. Pada saat penyerahan aplikasi tersebut, oleh petugas Customer Service
diberikan buku tabungan yang berisikan data dana simpanan dan contoh
tanda tangannya oleh petugas seksi tabungan. Kemudian diberikan nomor
rekening tabungan terhadap nasabah yang bersangkutan.
c. Penyetoran uang dilakukan dengan mempergunakan formulir bukti setoran
tabungan rangkap tiga, baik untuk setoran tunai, kliring maupun
pemindahbukuan. Masing- masing lembar tersebut mempunyai kegunaan
1) Lembar pertama (asli) untuk dikirim ke bagian pembukuan
2) Lembar kedua untuk arsip Teller penerima setoran
3) Lembar ketiga untuk nasabah penyetor
d. Untuk penyetoran uang ke suatu nomor rekening tertentu boleh dilakukan
oleh siapapun juga dengan syarat membawa buku tabungan dari rekening
yang bersangkutan.
e. Untuk pengambilan dana ke rekening tabungan digunakan slip
pengambilan tabungan. Dalam prosedur ini perlu disebutkan dengan jelas
nama dan nomor rekening tabungan yang dimaksud, serta jumlah dana
yang hendak ditarik.
73
73
f. Dalam prosedur pengnmbilan ini harus disertai dengan buku tabungan dari
rekening tersebut.
g. Apabila pengambilan dana hendak dilakukan oleh orang lain, maka harus
disertakan surat kuasa pada pengambilan tersebut.
h. Perlu dilakukan pengecekan terhadap tanda tangan yang tertera di buku
tanda tangan tersebut dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam slip
pengambilan atau surat kuasa yang bersangkutan.
i. Nasabah diminta membubuhkan tanda tangan dibalik formulir
pengambilan tersebut sebagai tanda terima dari penerimaan uang.
j. Formulir setoran tabungan dan formulir pengambilan tabungan. | en_US |