Terminasi Perumusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata DI Kabupaten Malang
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pemberhentian
proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata. Rancangan
yang disebabkan oleh adanya peraturan baru yang lebih tinggi. Perda ini merupakan
satu dari empat belas rancangan Perda yang terdapat dalam daftar Prolegda tahun
2018 Kabupaten Malang. Berkaitan dengan perumusan rancangan Perda ini,
pembahasannya diberhentikan, dan pembahasan rancang Perda ini dianggap masih
relatif awal yaitu masih pada tahapan pembicaraan tingkat 1. Aktor dari perumusan
Perda ini adalah legislative dan eksekutif, tidak melibatkan kelompok sasaran Perda
atau masyarakat hingga nantinya ada kejelasan untuk melanjutkan atau
menghentikan pembahasan rancangan Perda ini.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskripstif. Fokus penelitian ini adalah
mendiskripsikan alasan pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan untuk
membahas rancangan Perda ini hingga diberhentikan proses perumusan Perda ini.
Data yang digunakan adalah kata-kata dengan metode wawancara terhadap
informan dengan cara bertatap muka, dan sumber tertulis melalui dokumen. Sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer sumber data sekunder. Teknik
penentuan informan yang digunakan adalah purposive. Data yang telah didapatkan
kemudian dicek keabsahannya melalui triangulasi sumber, dan teknik. Data yang
telah lulus cek keabsahan, kemudian disajikan dan dianalisis dengan kondensasi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.