IMPLEMENTASI GARIS SEMPADAN SUNGAI DAERAH ALIRAN SUNGAI BEDADUNG (STUDI IMPLEMENTASI SALINAN KEPUTUSAN BUPATI JEMBER NOMOR 88 TAHUN 2004 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI DI WILAYAH KELURAHAN SUMBERSARI)
Abstract
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai
kawasan sepanjang kanan kiri sungai yang merupakan manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi sungai (garis batas luar pengamanan sungai).
garis sempadan sungai merupakan daerah yang strategis untuk didiriakan
bangunan baik itu untuk pertokohan, pemasangan papan reklame hingga untuk
galian.
Garis sempadan sungai adalah tanah milik Negara yang dikelola oleh
Dinas Pengairan yang digunakan untuk batas aman sungai jika terjadi banjir dari
rumah warga. Dengan begitu kementrian PU mengeluarkan Undan-undang yang
mengatur garis sempadan sungai nomor 63/PRT/1993 dan diteruskan oleh
pemerintah Daerah Kabupaten Jember dengan mengeluarkan Salinan Keputusan
Bupati Nomor 88 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sungai.
Maraknya pemukiman yang menempati garis sempadan sungai saat ini
khususnya di Kabupaten Jember, merupakan akibat dari kurang berhasilnya
implementasi Salinan Keputusan Bupati tersebut. Karena didalamnya telah jelas
disebutkan bahwa dilarang untuk membuang sampah ataupun mendirikan
bangunan permanen di garis sempadan sungai. Berawal dari masalah tersebut
penelitian ini dilaksanakan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai hasil
pelaksanaan kebijakan Salinan Keputusan Bupati Jember Nomor 88 Tahun
2011yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Jember, serta mengetahui
kondisi masyarakat dengan adanya kebijakan tersebut.