PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN HAJI iB HASANAH PADA PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam Prosedur Pelaksanaan
Administrasi Tabungan Haji iB Hasanah yang telah dilaksanakan di PT. Bank BNI
Syariah Kantor Cabang Jember dapat disimpulkan bahwa:
1. Prosedur Pembukaan Tabungan Haji iB Hasanah dilaksanakan di Bank BNI
Syariah Kantor Cabang Jember dengan syarat:
a. Pembuka/penabung adalah masyarakat perorangan/ pribadi yang
mempunyai niat untuk menunaikan ibadah haji dengan terencana.
b. Rencana keberangkatan tersebut langsung didaftarkan dalam
SISKOHAT dan dinyatakan sah.
c. Pendaftaran dilakukan di Kandepag Kabupaten/Kadya domosili haji yang
bersangkutan yang diperlukan untuk keperluan Departemen Agama
dalam pembuatan paspor dan mengatur keberangkatan haji.
d. Setoran pertama dan merupakan saldo minimum sebesar Rp. 1.000.000,-
e. Setoran pertama di atas merupakan setoran awal BPH untuk menunaikan
ibadah haji sesuai tahun yang dikehendaki diblokir oleh sistem (tidak
dapat ditarik).
f. Setoran lanjutan minimal Rp. 5.000,-
2. Anak-anak yang belum berhak mendapatkan KTP, dapat menabung sebagai
penabung Tabungan Haji dengan diwakili oleh orang tua/walinya. Formulir-
formulir pembukaan tabungan, contoh tanda tangan dan sebagian diisi dan
ditanda tangani oleh orang tua/walinya. Tabungan anak-anak dibawah umur
ayng diwakili orang tua/walinya seperti tersebut tidak ada hubungan denagn
pembuatan hukum sendiri.
3. Tabungan Haji iB Hasanah tidak dapat diambil sewaktu-waktu kecuali:
a. Untuk pembayaran/pelunasan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH)
57
b. Penabung mengudurkan diri sebagai penabung Tabungan Haji iB
Hasanah.
c. Adanya kepentingan lain yang mendesak dan terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bank.
4. Manfaat Tabungan Haji iB Hasanah pada PT. Bank BNI Syariah Kantor
Cabang Jember:
a. Meringankan persiapan dana untuk menunaikan Ibadah Haji
b. Membantu perencanaan dana kebutuhan Ibadah Haji melalui fasilitas
autodebet (sistem setoran tetap) dengan jangka waktu dan jumlah setoran
yang flexsibel dari rekening afiliasi Tabungan.
c. Kemudahan penyetoran dana ke Rekaning Tabungan Haji iB Hasanah
melalui seluruh Kantor Cabang/Capem BNI Syariah.
d. Terhubung secara online dengan SISKOHAT Kementerian Agama,
sehingga memperoleh kepastian nomor porsi keberangkatan Ibadah Haji
setelah dana mencapai jumlah tertentu (saat ini Rr. 25.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah) atau sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama yang
berlaku saat ini).
5. Keuntungan Tabungan Haji iB Hasanah pada PT. Bank BNI Syariah Kantor
Cabang Jember:
a. Babas biaya administrasi, biaya pembukaan rekening, biaya pengelolaan
rekening maupun biaya penutupan rekening.
b. Calon haji di tutup asuransi kecelakaan diri dan kematian.
c. Dapat melakukan setoran dan penarikan di seluruh Cabang/Capem BNI
dan BNI Syariah (On- line).
Collections
- DP-Company Management [469]