Prinsip Kepastian Hukum Hak Pemberi Kerja Untuk Memberikan Perintah Kepada Pekerja Dalam Sistem Alih Daya (Outsourcing)
Abstract
Tujuan penelitian tesis ini terbagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu: Pertama,
mengkaji, menganalisis dan menjelaskan ratio legis hak pemberi kerja untuk
memberikan perintah kepada pekerja dalam sistem alih daya (outsourcing) yang
secara hukum tidak memiliki hubungan kerja. Kedua, mengkaji, menganalisis dan
menjelaskan hak memberikan perintah kepada pekerja dalam sistem alih daya
(outsourcing) berdasarkan prinsip-prinsip hubungan kerja. ketiga, mengkaji,
menganalisis dan menjelaskan konsep pengaturan kedepan agar hak pemberi kerja
dalam sistem alih daya (outsourcing) sesuai dengan prinsip - prinsip hubungan
kerja. Metode penelitian yang dipergunakan untuk memperoleh bahan hukum
dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif.
Collections
- MT-Science of Law [333]