Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Situbondo Dalam Penanganan Pascabencana Banjir di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo
Abstract
Bencana dapat datang secara tiba-tiba, dan mengakibatkan kerugian
materil dan moril. Salah satu peran pemerintah dalam mengatasi serta membantu
bencana yang adalah
dengan
menanggulangi dan memulihkan kondisi
masyarakat akibat bencana. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 1 yang
menyebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan oleh faktor alam dan/nonalam maupun faktor manusia, sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.