dc.description.abstract | Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan di bawah usia 20
tahun. Anak perempuan yang menikah dini berisiko lebih besar dalam hal
kesehatan reproduksi dan kematian. Pernikahan dini juga mengganggu pendidikan
dan menurunkan kesempatan kerja untuk perempuan. Perempuan usia di bawah
20 tahun, masih mengalami proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun
psikisnya. Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten tertinggi dalam
pernikahan dini yang mencapai 13,74 % dibandingkan kabupaten lain yang ada di
pulau Madura pada tahun 2018. Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
merupakan kecamatan tertinggi untuk pernikahan di bawah 20 tahun. Keputusan
untuk menikah di bawah usia 20 tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor, bisa dari
anak perempuan itu sendiri atau faktor dari orang tua. Pengambilan keputusan
merupakan sebuah perilaku yang sebelumnya diawali dengan adanya intensi.
Intensi adalah disposisi tingkah laku yang hingga pada waktu dan kesempatan
yang tepat akan terwujud dalam perilaku tertentu. Intensi tersebut dapat diubah
dan diramalkan menggunakan Theory Of Planned Behavioural.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor yang berhubungan
dengan penerimaan orang tua terhadap program pendewasaan usia perkawinan di
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini merupakan penelitian
analitik dengan rancangan cross sectional. Populasi pada penelitian ini adalah
semua masyarakat di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan yang memiliki
anak perempuan berusia 10-19 tahun. Besar sampel pada penelitian ini sebesar 75
responden. Hasil penelitian ini adalah sebagian besar orang tua memiliki
pengetahuan yang rendah tentang pernikahan anak di bawah 20 tahun (82,7%);
memiliki tingkat pendapatan yang rendah (28,7%); memiliki tingkat pendidikan
menengah- tinggi (28,7%); memiliki sikap negatif terhadap pernikahan anak
(73,3%); memiliki nilai norma subjektif tinggi (50,7%); memiliki pengendalian perilaku tinggi (50,7%); dan intensi orang tua untuk mengambil keputusan
menikahkan anak perempuan di bawah usia 20 sangat tinggi (44%). Pengetahuan
berhubungan dengan sikap, norma subjektif dan pengendalian perilaku. Tingkat
pendapatan orang tua tidak berhubungan dengan sikap, norma subjektif, dan
pengendalian perilaku orang tua untuk mengambil keputusan menikahkan anak
perempuan di bawah usia 20 tahun. Pendidikan berhubungan dengan sikap, norma
subjektif, dan pengendalian perilaku orang tua. Sikap, norma subjektif, dan
pengendalian perilaku tidak berhubungan dengan intensi orang tua untuk
mengambil keputusan menikahkan anak perempuan di bawah usia 20 tahun.
Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan kepada pihak-pihak yang
terkait dalam penurunan angka pernikahan anak perempuan di bawah usia 20
tahun. Masukan tersebut antara lain adalah pemberian informasi atau penyuluhan
untuk orang tua dan anak perempuan tentang kesehatan reproduksi anak
perempuan dan tentang pernikahan anak di bawah usia 20 tahun. Melakukan
pendekatan berbasis budaya (khususnya budaya Madura) untuk mengetahui
karakteristik budaya lebih dalam sehingga dapat membuat program yang efektif
untuk menurunkan angka angka pernikahan anak di bawah usia 20 tahun.
Mengevaluasi efektivitas media massa dan meningkatkan intensitas media massa
tentang pernikahan anak di bawah usia 20 tahun. | en_US |