Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kerajinan Emas dan Perak Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemberdayaan UMKM kerajinan emas dan perak di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perdagangan melakukan upaya pemberdayaan terhadap UMKM yang ada di Kabupaten Lumajang salah satunya ialah industri kerajinan emas dan perak di Desa Pulo Kecamatan Tempeh yang merupakan salah satu UMKM unggulan. Akan tetapi sebagai UMKM unggulan, industri kerajinan emas dan perak beberapa tahun belakang ini justru mengalami kemunduruan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diturunkan kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2011 tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan terhadap UMKM dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan; dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produksi serta lain-lain jenis pendidikan dan pelatihan yang dapat mendukung pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah; perlibatan dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar; perlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah; dan fasilitasi HAKI.