Akibat Hukum Bagi Pelanggan Ketenagalistrikan Terlambat Membayar Tagihan Pada Pt.Pln (Persero)
Abstract
PT. PLN (Persero) sebagai produsen dan masyarakat sebagai pelanggan
dengan sistem jual beli antara PT. PLN (Persero) dengan masyarakat pengguna
jelas tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). SPJBTL
tersebut ditandatangani oleh Konsumen/Pelanggan pada saat awal pemasangan,
akan tetapi pada kenyataannya Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
dibuat secara sepihak, yaknioleh PT. PLN (Persero). Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah : (1) hak dan kewajiban antara Pelanggan dan PT.PLN (Persero)
sudah memenuhi prinsip keseimbangan, (2) akibat hukum bagi pelanggan yang
terlambat untuk memenuhi kewajibannya, dan (3) upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh pelanggan untuk memperoleh kembali daya kelistrikan. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif