EVALUASI PROGRAM QUICK RESPONS (KETANGGAPSEGERAAN) PATROLI SAMAPTA BHAYANGKARA DI POLRES JEMBER (STUDI KASUS PATROLI KOTA)
Abstract
Program Quick Respons Patroli Sabhara merupakan salah satu dari empat
program Quick Wins Reformasi Birokrasi Polri. Program Quick Respons
(ketanggapsegeraan) patroli Samapta Bhayangkara merupakan program pelayanan
Polri dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang
dilaksanakan di Indonesia sejak bulan Januari 2009. Di Polres Jember sendiri,
akselerasi ini mulai dilaksanakan sejak bulan Juni tahun 2009. Permasalahan yang
diangkat adalah bagaimanakah Evaluasi Program Quick Respons
(ketanggapsegeraan) patroli Samapta Bhayangkara di wilayah Perkotaan Jember.
Tujuan penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
pelaksanaan Program Quick Respons (ketanggapsegeraan) Patroli Samapta
Bhayangkara Polres Jember degan studi kasus patroli Kota.
Cara mengevaluasi program ini penulis menggunakan standar penilaian yang
disampaikan oleh Agustinus Subarsono yang meliputi Single program after only,
yaitu suaatu jenis evaluasi yang menilai program setelah adanya suatu intervensi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif data kualitatif, dalam menentukan
informan penelitian ini menggunakan metode purposive dengan jumlah informan 6
orang dilengkapi dengan pengambilan snow ball sebanyak 8 orang. Lokasi penelitian
berada di Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resort Jember serta wilayah –
wilayah lain yang terkait dengan program. Penelitian ini menggunakan sumber data
primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
vii
observasi pasif, wawancara langsung, serta studi dokumen. Data yang dihasilkan
dianalisis menggunakan analisis interaktif oleh Miles dan Huberman.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa program
Program Quick Respons (ketanggapsegeraan) Patroli Samapta Bhayangkara Polres
Jember degan studi kasus patroli Kota adalah tidak sesuai dengan rencana kegiatan.
Untuk indikator Kecepatan petugas patroli mendatangi TKP tidak seperti yang
direncanakan. Kecepatan petugas dalam mendatangi TKP tidak selalu bahkan jarang
sekali sesuai rencana. Hal ini dikarenakan jumlah anggota yang melakukan patroli
tidak seperti apa yang termaktub dalam Sprin. Hal ini terjadi karena petugas patroli
yang dilapangan seringkali dimintai tugas lain seperti pelayanan bank maupun
pengamanan unjuk rasa. Sementara itu keberadaan dan penggelaran Polisi
berseragam ditempat – tempat yang rawan akan terjadinya gangguan Kamtibmas
tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh Satsabhara Polres Jember. Jika
menurut rencana yang ada , patroli dilaksanakan setiap harinya, tapi dalam
kenyataannya patroli tidak dilaksanakan setiap hari. Patroli hanya dilaksanakan jika
terdapat moment-moment tertentu. Hal ini salah satunya bersumber dari keadaan
sarana berupa kendaraan roda dua yang sering mengalami kerusakan. Juga dari segi
personil yang kurang dari kebutuhan yang ada. Pos Sabhara yang seharusnya disitu
standby polisi sesuai Sprin, ternyata tidak begitu ketika dilapangan. Sementara itu
dari segi perubahan sikap perilaku anggota dapat memberikan pelayanan yang terbaik
kepada masyarakat dapat dijelaskan bahwa, karena patroli tidak seperti apa yang telah
direncanakan, maka sikap anggota patroli pun tidak banyak diketahui masyarakat.
Pada umumnya masyarakat masih memandang sebelah mata terhadap keberadaan
anggota dilapangan. Hal ini dikarenakan trauma masa lalu serta tugas polisi yang
suatu waktu harus menegakkan hukum disuatu sisi harus mengayomi. Belum lagi
dengan oknum yang seharusnya punya wewenag menegakkan hukum namun malah
melanggar hukum. Akumulasi dari sikap oknum ini, oleh masyarakat di generalisir
kepada sikap anggota yang lain