Prosedur Pemungutan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Abstract
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi
merupakan unsur sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pendapatan
Retribusi yang cukup besar penerimaannya yaitu Retribusi Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember, Tujuan
dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan prosedur
pemungutan Retribusi IMB pada Dinas PMPTSP Kabupaten Jember yang
berwenang dalam pemungutan Retribusi Daerah.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi : 1) Mempelajari tentang
Retribusi Daerah khususnya Retribusi IMB, 2) Membantu tugas tugas-tugas
perizinan yang ada di kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Jember. Pemungutan
Retribusi IMB ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Prosedur pemungutan Retribusi IMB
yaitu dimulai dari wajib Retribusi datang ke Dinas PMPTSP Kabupaten Jember
dengan membawa syarat-syarat pengajuan IMB sesuai yang telah ditentukan oleh
Dinas PMPTSP, setelah diterbitkannya IMB maka pemohon wajib membayar
Retribusi atas jasa yang telah diberikan oleh Dinas PMPTSP. Besarnya Retribusi
yang terutang sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Back Office IMB
berdasarkan perkalian antara tingkat pengguna jasa dengan tarif Retribusi.
Jatuh tempo pembayaran Retribusi yaitu hingga masa SKRD kadaluwarsa
atau sampai dengan akhir tahun. Sedangkan batas penagihan Retribusi yaitu
setelah melampaui tiga tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi. Saat
kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian
hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.