• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pemungutan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Thumbnail
    View/Open
    Adella Rozulleny - 160903101058.pdf (8.412Mb)
    Date
    2019-06-28
    Author
    ROZULLENY, Adella
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi merupakan unsur sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pendapatan Retribusi yang cukup besar penerimaannya yaitu Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember, Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan prosedur pemungutan Retribusi IMB pada Dinas PMPTSP Kabupaten Jember yang berwenang dalam pemungutan Retribusi Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi : 1) Mempelajari tentang Retribusi Daerah khususnya Retribusi IMB, 2) Membantu tugas tugas-tugas perizinan yang ada di kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Jember. Pemungutan Retribusi IMB ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Prosedur pemungutan Retribusi IMB yaitu dimulai dari wajib Retribusi datang ke Dinas PMPTSP Kabupaten Jember dengan membawa syarat-syarat pengajuan IMB sesuai yang telah ditentukan oleh Dinas PMPTSP, setelah diterbitkannya IMB maka pemohon wajib membayar Retribusi atas jasa yang telah diberikan oleh Dinas PMPTSP. Besarnya Retribusi yang terutang sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Back Office IMB berdasarkan perkalian antara tingkat pengguna jasa dengan tarif Retribusi. Jatuh tempo pembayaran Retribusi yaitu hingga masa SKRD kadaluwarsa atau sampai dengan akhir tahun. Sedangkan batas penagihan Retribusi yaitu setelah melampaui tiga tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi. Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97394
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository