Show simple item record

dc.contributor.authorDora Dwi Fatih Meivita Rasyid
dc.date.accessioned2013-12-18T03:02:31Z
dc.date.available2013-12-18T03:02:31Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9735
dc.description.abstractBerdasarkan praktek kerja nyata mengenai Prosedur Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Unit Wirolegi Cabang Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu fasilitas kredit produktif guna untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil masyarakat; b. Pengembalian pinjaman baik dari sisi sisa pinjaman atau besarnya pinjaman dipengaruhi oleh faktor penghasilan yang sangat dominan; c. Proses yang dilakukan dalam pemberian kredit usaha rakyat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: 1) Tahap penerimaan permohonan kredit, tahap pemeriksaan, dan usulan pinjaman kredit, tahap pemberian putusan, serta tahap pencairan kredit. Calon nasabah mengajukan permohonan kredit secara tertulis beserta syarat-syarat lain yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan usaha dari kepala desa untuk pihak BRI Unit Wirolegi Cabang Jember. Setelah syarat-syarat dilengkapi, pihak BRI Unit Wirolegi Cabang Jember akan melakukan penelitian dan peninjauan langsung kepada calon nasabah termasuk usaha calon nasabah. Kemudian pihak bank akan memberikan putusan terhadap permohonan kredit calon nasabah yang telah diajukan. Apabila permohonan kredit diterima maka pihak bank akan mengkonfirmasi kepada calon nasabah; 2) Selanjutnya adalah tahap pencairan atau realisasi. Dalam tahap ini terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan pencairan, tahap penandatanganan perjanjian pencairan, fiat bayar serta pembayaran kredit. Berkas atau kelengkapan pencairan di sini adalah surat pengakuan hutang. Dengan ditandatanganinya surat pengakuan hutang oleh kedua belah pihak maka tahap-tahap dalam proses pelaksanaan pemberian 57 58 kredit usaha rakyat telah selesai sehingga timbullah hak dan kewajiban bagi masing- masing pihak. Formulir- formulir yang digunakan dalam kredit usaha rakyat antara lain: 1. Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP); 2. Bukti Tanda Terima Jaminan (TTJ); 3. Surat Pengakuan Hutang (SPH); 4. Kwitansi realisasi pemberian kredit (Model UM-01); 5. Slip penyetoran. d. Pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kreja Nyata (PKN) pada PT. BRI Unit Wirolegi Cabang Jember adalah dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan bank serta ikut menjalankan dan mengamati semua aktifitas bank dengan terjun langsung. Khususnya dalam prosedur pemberian pinjaman kredit usaha rakyat mulai dari awal permohonan kredit sampai dengan pelunasannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: 1) Melayani permohonan kredit usaha rakyat pada bagian customer service; 2) Memeriksa kelengkapan persyaratan kredit calon nasabah pada saat pendaftaran; 3) Mengurutkan berkas pinjaman kredit nasabah sesuai dengan nomer rekening yang ada pada stop map kemudian disimpan di almari terkunci; 4) Membantu nasabah dalam pengisian slip penyetoran untuk mengangsur kreditnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101024;
dc.subjectPROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN KURen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN KUR KEPADA NASABAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT WIROLEGI CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record