dc.description.abstract | Berdasarkan praktek kerja nyata mengenai Prosedur Pelaksanaan
Pemberian Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk. Unit Wirolegi Cabang Jember, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu fasilitas kredit produktif guna
untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil masyarakat;
b. Pengembalian pinjaman baik dari sisi sisa pinjaman atau besarnya pinjaman
dipengaruhi oleh faktor penghasilan yang sangat dominan;
c. Proses yang dilakukan dalam pemberian kredit usaha rakyat dilakukan dalam
beberapa tahap, yaitu:
1) Tahap penerimaan permohonan kredit, tahap pemeriksaan, dan usulan
pinjaman kredit, tahap pemberian putusan, serta tahap pencairan kredit.
Calon nasabah mengajukan permohonan kredit secara tertulis beserta
syarat-syarat lain yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan usaha dari kepala desa
untuk pihak BRI Unit Wirolegi Cabang Jember. Setelah syarat-syarat
dilengkapi, pihak BRI Unit Wirolegi Cabang Jember akan melakukan
penelitian dan peninjauan langsung kepada calon nasabah termasuk
usaha calon nasabah. Kemudian pihak bank akan memberikan putusan
terhadap permohonan kredit calon nasabah yang telah diajukan. Apabila
permohonan kredit diterima maka pihak bank akan mengkonfirmasi
kepada calon nasabah;
2) Selanjutnya adalah tahap pencairan atau realisasi. Dalam tahap ini terdiri
dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan pencairan, tahap
penandatanganan perjanjian pencairan, fiat bayar serta pembayaran
kredit. Berkas atau kelengkapan pencairan di sini adalah surat pengakuan
hutang. Dengan ditandatanganinya surat pengakuan hutang oleh kedua
belah pihak maka tahap-tahap dalam proses pelaksanaan pemberian
57
58
kredit usaha rakyat telah selesai sehingga timbullah hak dan kewajiban
bagi masing- masing pihak.
Formulir- formulir yang digunakan dalam kredit usaha rakyat antara lain:
1. Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP);
2. Bukti Tanda Terima Jaminan (TTJ);
3. Surat Pengakuan Hutang (SPH);
4. Kwitansi realisasi pemberian kredit (Model UM-01);
5. Slip penyetoran.
d. Pengalaman yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kreja Nyata (PKN)
pada PT. BRI Unit Wirolegi Cabang Jember adalah dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan bank serta ikut menjalankan dan mengamati semua aktifitas
bank dengan terjun langsung. Khususnya dalam prosedur pemberian
pinjaman kredit usaha rakyat mulai dari awal permohonan kredit sampai
dengan pelunasannya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1) Melayani permohonan kredit usaha rakyat pada bagian customer service;
2) Memeriksa kelengkapan persyaratan kredit calon nasabah pada saat
pendaftaran;
3) Mengurutkan berkas pinjaman kredit nasabah sesuai dengan nomer
rekening yang ada pada stop map kemudian disimpan di almari terkunci;
4) Membantu nasabah dalam pengisian slip penyetoran untuk mengangsur
kreditnya. | en_US |