Prinsip Kepastian Hukum Kewenangan Pembina Yayasan Untuk Mengangkat dan Memberhentikan Pengurus dan Pengawas Yayasan
Abstract
Makna rapat pembina untuk mengangkat dan memberhentikan anggota
pengurus dan pengawas yayasan adalah manifestasi dari Pembina Yayasan
yang merupakan organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki posisi sentral
serta memiliki hak veto dalam yayasan. Menurut Undang-Undang Yayasan,
Pembina Yayasan adalah “organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang
tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas”. Dalam hal ini makna rapat
pembina untuk mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan
pengawas yayasan dikaitkan dengan keberadaan organ pembina yayasan
sebagai posisi tertinggi yayasan berikut keberadaannya yang dianggap penting
karena pembina adalah organ yayasan yang mempunyai dedikasi yang tinggi
untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan menurut rapat anggota Pembina.
Collections
- MT-Science of Law [333]