| dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. 
TASPEN (Persero) Cabang Jember khususnya di bidang Umum dan Personalia
dengan mengambil judul Prosedur Administrasi Pembayaran Tabungan Hari Tua 
Pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember serta berdasarkan uraian sebelumnya
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 
a. Prosedur Administrasi Pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) Pada PT. 
Taspen (Persero) Cabang Jember. 
Calon Pegawai Negeri di wajibkan untuk mendaftarkan diri 
sebagai calon peserta Dwi Program Taspen untuk mendapatkan Kartu 
Peserta Taspen (KPT). Selanjutnya peserta Program Tabungan Hari Tua
(THT) wajib membayar iuran sebesar 3,25 % dari penghasilan sebulan 
(gaji pokok + tunjangan anak) setiap bulannya. Kemudian Peserta Dwi
Program Taspen mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Klim 
dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan meminta formulir yang
dibutuhkan, kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen,  
kepesertaan dan kebenaran formal atas ahli waris. Pembayaran klim
peserta dapat dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung 
Pembayaran klim peserta secara langsung adalah surat permintaan
pembayaran yang dibawa ke Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Jember 
oleh peserta atau ahli warisnya, dan apabila memenuhi syarat maka haknya
akan dibayarkan pada waktu itu, sedangkan pembayaran klim peserta 
secara tidak langsung adalah surat permintaan pembayaran diajukan ke
Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Jember, apabila memenuhi syarat 
maka pembayaran hak dilakukan dengan cara transfer ke rekening giro
atau tabungan yang bersangkutan pada Bank (Bank Pemerintah dan Bank 
Swasta yang bekerja sama dengan Taspen) atau melalui cek pos.
 
 
56 
 57 
b. Tugas-tugas yang dilaksanakan selama Praktek Kerja Nyata
1) Membantu pengecekan dan perekaman data keluarga tertunjang atau tidak 
tertunjang
2) Membantu pengecekan dan perbaikan data yang invalid atau tidak sesuai
3) Menginput Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang kembali 
4) Mencetak Kartu Pembayaran Pensiun (KP2)
5) Membantu mencetak Kartu Identitas Pensiun (KARIP) 
6) Mengupdate data pensiunan yang masih aktif atau mengupdate surat
keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga,  yang di update nama, 
pekerjaan dll dan melampirkan surat nikah, akta kelahiran dll 
7) Mengolah data pensiunan dan mencetak Kartu Peserta Taspen    
8) Menyimpan data pensiunan yang masih aktif dan menyimpan data setoran
bukan pajak (data SSBP). | en_US |