dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Bank Muamalat Indonesia, Tbk
Cabang Jember, dapat diambil kesimpulan: Pembiayaan merupakan salah satu
kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syari’ah. Bentuk
pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain : (1) pembiayaan
berdasarkan bagi hasil (mudharabah), (2) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musyarakah), (3) prinsip jual beli dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), (4) pembelian barang modal berdasarkan sewa murni
(ijarah).
Bagi Hasil Musyarakah
1. Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah
berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi
diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang
disetorkan
2. Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati.
3. Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
4. Apabila musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan:
a. Laba diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
b. Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan
musyarakah
5. Apabila musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat
pengembalian sebagian atau seluruh modal:
a. Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya
b. Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan
mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya
6. Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima dari mitra musyarakah:
a. Pada musyarakah performing, laba diakui sebagai piutang kepada mitra
b. Pada musyarakah non performing, laba tidak diakui tapi diungkapkan
dalam catatan laporan keuangan.
60
7. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau
penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut
menanggung beban kerugian itu.
8. Rugi seperti tersebut dalam butir 7 diperhitungkan sebagai pengurang modal
mitra, kecuali mitra mengganti dengan dana baru.
9. Apabila terjadi kerugian bank yang lebih tinggi dari modal mitra yang ada,
maka bank mengakuinya sebagai piutang musyarakah jatuh tempo.
Prosedur Pembiayaan
1. Prosedur Permohonan Pembiayaan
2. Prosedur Survey Pembiayaan
3. Prosedur Realisasi Pembiayaan
4. Prosedur Angsuran Pembiayaan
5. Prosedur Penagihan | en_US |