dc.description.abstract | Keuangan daerah merupakan faktor penting dalam kegiatan pemerintahan
daerah. Dengan adanya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, maka
akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Good governance memiliki beberapa prinsip diantaranya yaitu
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akuntabilitas diwujudkan melalui
pengawasan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
oleh unit pengawas internal maupun eksternal. Untuk melaksanakan pengawasan
atas kegiatan pemerintah dalam mengelola keuangan, maka dibutuhkan suatu
sistem pengendalian intern yang bertujuan untuk mencegah adanya upaya
kecurangan yang dapat merugikan Negara. Dalam upaya mewujudkan good
governance melalui pengendalian intern, maka diterbitkanlah peraturan
perundang-undangan yaitu PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP). Sedangkan untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pengendalian intern pemerintah, maka dibutuhkan peran inspektorat sebagai
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan aparat pengawasan intern
pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati/Walikota sebagai
kepala pemerintahan daerah. Inspektorat memiliki tugas untuk membina dan
melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah terkait penyajian
laporan keuangan melalui reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD). Hasil reviu atas LKPD dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Telah
Direviu (PTD) sebagai dasar pertimbangan bagi BPK untuk melakukan
pemeriksaan laporan keuangan. Hasil reviu dituntut agar memiliki kualitas yang
baik yakni disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sebab reviu atas
LKPD memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan pemerintah yang
bersih, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan reviu diharapkan menjadi
peringatan dini (early warning system) yang dapat mengurangi temuan hasil
pemeriksaan oleh pihak pengawas eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Oleh karena itu, pengimplementasian Permendagri No. 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
menjadi fokus utama inspektorat agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal.
Penelitian ini menggunakan data primer yang berasal dari wawancara
langsung kepada tim reviu LKPD Inspektorat Kabupaten Jember, dan
menggunakan data sekunder berupa dokumentasi reviu LKPD Tahun Anggaran
2017 yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Jember. Hasil dari wawancara
kepada beberapa informan kemudian dilakukan reduksi untuk mempertajam dan
memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian serta relevan dengan
rumusan masalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang
bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana inspektorat dalam melakukan reviu
atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dan menganalisis apakah kegiatan reviu LKPD
yang dilakukan oleh inspektorat telah sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun
2008. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa reviu atas LKPD Tahun
Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jember telah sesuai
dengan Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diharapkan dapat
melakukan pelatihan terkait Peraturan Perundang-undangan mengenai reviu atas
LKPD terhadap para personil tim reviu LKPD secara terus menerus agar tim reviu
LKPD memiliki kompetensi tinggi untuk melakukan reviu LKPD, sehingga
kualitas reviu LKPD tetap terjaga dengan baik dan proses reviu LKPD dapat
berjalan dengan lancar | en_US |