Show simple item record

dc.contributor.authorNIAGARA
dc.date.accessioned2013-12-18T01:23:48Z
dc.date.available2013-12-18T01:23:48Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803102043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9593
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Pelaksanaan Administrasi Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi Keuangan dan Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim da Seksi Data Peserta dan Pemasaran). Prosedur yang dimaksud terdiri atas : 1) Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun pada Seksi Pelayanan. a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember; b) Peserta akan dilayani oleh Costumer Service 1 yang akan memberikan informasi tentang produk dari PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember, memberi formulir dan penjelasan cara pengisian; c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Costumer Service 2 yang bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertaan dan kebenaran formal ahli waris; d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan) data yang apabila terjadi perubahan data; e) Kemudian oleh petugas penetapan klim akan ditentukan besarnya manfaat yang akan dibayarkan berdasarkan paengajuan SPP; f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang kelengkapan dan keabsahannya serta dihitung kembali dengan perhitungan manual; g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dala hal ini adalah kepala seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan. 44 2) Pelaksanaan Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada Seksi Keuangan a) Verifikator (PetugasSeksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akan melakukan pengecekan ulang teerhadap semua data yang diisikan dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan secara manual; b) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh verifikator; c) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuangan. b. Kegiatan Pelaksanaan Administrasi Dana Pensiun Pegawai Negeri pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember. 1) Melakukan mengisi dan mencetak voucher. 2) Melakukan pengisian formulir pangajuan program dana pensiun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102043;
dc.subjectADMINISTRASI DANA PENSIUNen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI DANA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record