Prosedur Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember
Abstract
Dari hasil praktek kerja nyata(PKN) yang di laksanakan pada Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Jember mengenai “ prosedur pengaduan pemutusan hubungan
kerja pada dinas tenaga kerja kabupaten Jember” maka dapat di simpulkan sebagai
berikut:
1. Pemrosesan pengaduan pemutusan hubungan kerja pada dinas tenaga kerja
kabupaten jember ini di mulai dari datangnya surat pengaduan dari pekerja
yang di PHK, kemudian surat pengaduan PHK dari pekerja yang Melaporkan
pada dinas tenaga kerja ini akan di proses pertama oleh kesekretariatan dan
diberikan lampiran kertas disposisi untuk diajukan ke kepala dinas agar
disetujui dan di serahkan pada bagian seksi Hubungan industrial ,PHI, dan
PHK.
2. Prosedur penyelesaian antara dua belah pihak pada dinas tenaga kerja di awali
dengan pengiriman surat panggilan dari seksi bidang Hubungan industrial ,
PHI dan PHK untuk mengklarfikasi atas laporan yang di ajukan oleh pekerja
dari perusahaan tersebut. Saat perusahaan telah mendatangkan salah satu staff
atau juru bicara perusaaahn tersebut untuk menangani proses klarifikasi
dengan seseorang yang pernah menjadi pekerjanya.
3. Prosedur pertemuan penyelesaian kedua belah pihak saat pertemuan bipartid
akan dilakukan perundingan atas masalah pelapor dan yang di laporkan.
Ketika perundingan bipartid masih juga belum menemukan titik tengah untuk
berdamai maka yang kita perlu lakukan sidang proses selanjutya yaitu proses
tripartid (mediasi, konsiliasi,arbitres). Dan apabila masih belum menemukan
titik tengah atau titik perdamaian masalah tersebut akan berlanjut pada
kepengandilan hubungan industrial kabupaten Jember hingga titik puncak
pada Mahkamah Agung.