dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menunjukkan
bahwa Desa memiliki hak dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
sehingga Desa perlu dilindungi dan diberdayakan menjadi kuat, maju, mandiri dan
demokratis sehingga dapat menjadikan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Dengan adanya hak otonomi, Desa diberi wewenang untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga desa sendiri, salah satu unsurnya adalah mengatur
sumber pendapatan dan belanja Desa yang berpedoman pada APBDesa.
Pengeloaan APBDesa yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, serta pertanggungjawaban, harus akuntabel. Akuntabilitas tidak hanya
diberikan kepada Pemerintahan diatas pemerintah Desa melainkan juga kepada
masyarakat Desa. Secara langsung masyarakat memiliki fungsi kontrol bagi
pengelolaan APBDes. Akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat bisa
diketahui melalui persepsi masyarakat. Dalam hal ini masyarakat memberikan
tanggapannya terhadap akuntabilitas pengelolaan APBDesa. Tanggapan yang
diberikan masyarakat bisa menggambarkan bagaimana pelaksanaan akuntabilitas
pengelolaan APBDesa oleh Pemerintah Desa. Persepsi masyarakat penting bagi
pemerintahan Desa sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki kinerja
pemerintah Desa. Selain itu persepsi masyarakat membantu masyarakat untuk
berkontribusi dalam menyuarakan saran dan pendapat bagi pemerintah. | en_US |