dc.description.abstract | Penelitian ini memfokuskan pada sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa, yang merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan
dana publik oleh pemerintahan desa yang dilakukan melalui tahap perancanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Alokasi
Dana Desa. Penelitian ini dilakukan karena adanya timgkat penurunan anggaran
besarnya Alokasi Dana Desa dan besarnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah
sehingga rentan terhadap penyelewengan akibat dari kurangnya transparansi
pelaporan kepada publik, serta penggunaan Alokasi Dana Desa yang tidak
diprioritaskan untuk infrastruktur pembangunan pemerintahan desa. Penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Lumajang khususnya
desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Sumbersuko dalam upaya meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan di Desa
Purwosono yang ada di wilayah Kecamatan Sumbersuko. Pengumpulan data
dilakukan dengan pengamatan secara langsung di lapangan dan dilakukan dengan
wawancara dengan Pihak Kecamatan, Sekretaris Desa Purwosono, dan Badan
Permusyawaratan Desa yang ada di Desa Purwosono. Penelitian ini menunjukkan
bahwa pada keseluruhan tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pelakasanaan, tahap
pengawasan, dan tahap pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur yang berlaku. | en_US |