dc.contributor.author | Arditya Wahyu Ramadhan | |
dc.date.accessioned | 2013-12-17T12:51:02Z | |
dc.date.available | 2013-12-17T12:51:02Z | |
dc.date.issued | 2013-12-17 | |
dc.identifier.nim | NIM090803101002 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9574 | |
dc.description.abstract | 1) Pembukaan tabungan dilakukan oleh calon penabung yang belum
memperoleh nomor rekening tabungan dengan cara mengisi formulir
aplikasi pembukaan dan menyerahkan fotocopy kartu identitas kepada CS
(Costumer Service). CS (Costumer Service) memberikan nomor rekening
untuk calon penabung berdasarkan register serta menyiapkan buku
tabungan dan formulir setoran tabungan. Penabung membawa formulirformulir
tersebut disertai sejumlah uang sebagai tabungan awal kepada
teller, kemudian teller memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan pada
formulir setoran tabungan serta memberikan formulir setoran lembar
kedua kepada nasabah sebagai bukti penabungan.
2) Penabungan dilakukan oleh pemilik tabungan atau pihak lain yang
ditunjuk oleh pemilik tabungan dengan mengisi bukti setoran dan
menyerahkan buku tabungan beserta uang kepada teller. Teller
memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan pada formulir setoran.
Sebagai akhir dari proses penabungan, penabung mendapatkan kembali buku tabungan yang sudah di print out dan formulir setoran lembar kedua
pada penabung.
3) Penarikan dapat dilakukan oleh penabung atau pihak lain yang ditunjuk
oleh pemilik tabungan berdasarkan ketentuan bank yang berlaku. Proses
awal penarikan tabungan adalah mengisi formulir penarikan yang
dilakukan oleh nasabah dan menyerahkan kepada teller bersama buku
tabungan. Kemudian teller memvalidasi formulir penarikan dan buku
tabungan serta memberikan tanda tangan dan stempel “telah dibayar”.
Buku tabungan dan uang diserahkan kepada nasabah setelah proses
penarikan selesai dengan disertai formulir penarikan lembar kedua.
4) Penutupan tabungan dilakukan oleh nasabah pemilik rekening tabungan
dengan mengajukan permohonan penutupan rekening tabungan kepada CS
(Costumer Service) dengan menyerahkan buku tabungan dan formulir
penarikan. CS (Costumer Service) memproses pengajuan penutupan
rekening tabungan, kemudian buku tabungan dan formulir penarikan di
serahkan kepada teller. Teller melanjutkan dengan memberikan stempel
“telah dibayar” dan tanda tangan pada formulir penarikan dan
menyerahkan uang kepada penabung sebagai akhir proses penutupan
tabungan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090803101002; | |
dc.subject | PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN PADA PT. BANK “X” (PERSERO) Tbk. CABANG UTAMA JEMBER | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN PADA PT. BANK “X” (PERSERO) Tbk. CABANG UTAMA JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |