dc.description.abstract | Dalam penggunaan keuangan desa, memerlukan adanya perencanaan,pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaannya. Sehingga setiap pelaksanaan komponen pengelolaan keuangan desa harus didasari adanya akuntabilitas atau pertanggungjawaban untuk menghindari persepsi atau hal negatif terkait penggunaan dana publik tersebut. Adanya laporan keuangan yang handal sangat diharapkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Desa Jebung Lor Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan datanya. Data yang terkumpul diuji keabsahan datanya menggunakan teknik triangulasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungawaban pengelolaan keuangan desa Jebung Lor telah dilaksanakan dengan prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, dan Perda Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014. | en_US |