Rekonstruksi Laporan Keuangan Lembaga Kemasyarakatan Dengan Mengadopsi Psak Nomor 45 (Revisi 2015) (Studi Kasus Pada Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 016, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember)
Author
Amali, Ghufron
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 menyebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan wajib melakukan pelaporan yang meliputi laporan realisasi kegiatan, laporan perkembangan kegiatan, dan laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk laporan keuangan yang dibuat oleh lembaga kemasyarakatan rukun tetangga 004 rukun warga 016, kelurahan sumbersari, kecamatan sumbersari, kabupaten jember dan merekonstruksi laporan keuangan tersebut dengan mengadopsi PSAK Nomor 45 (Revisi 2015) sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan perundangan dan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Jenis data yang digunakan berupa data primer dari hasil wawancara dan data sekunder dari hasil dokumentasi kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan lembaga kemasyarakatan rukun tetangga 004 berupa laporan kas. Laporan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang diminta dan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam peraturan perundangan sehingga diusulkan berupa rekonstruksi laporan keuangan dengan mengadopsi PSAK Nomor 45 (Revisi 2015) yaitu terdiri dari dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.