Show simple item record

dc.contributor.advisorPURNAMAWATI, Indah
dc.contributor.advisorMAS'UD, Imam
dc.contributor.authorANGGRAINI, Bella Febri
dc.date.accessioned2019-11-26T02:10:32Z
dc.date.available2019-11-26T02:10:32Z
dc.identifier.nimNIM140810301077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95571
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal ususl, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah NKRI. Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang keuangan Desa terdapat azas dalam pengelolaan, yaitu azas transparansi, azas akuntabel, azas partisipasi, dan azas tertib dan disiplin anggaran. Sedangkan untuk pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pada penelitian ini dilakukan di Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri didasarkan pada rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan, serta pada kecamatan ini memiliki jumlah desa terbanyak yaitu sebanyak 23 Desa dibandingkan dengan kecamatan yang berada di Kabuaten Kediri. Pada penelitian ini memperoleh hasil bahwa : 1) Tahap perencaaan Alokasi Dana Desa (ADD) di 10 (sepuluh) desa telah menerapkan prinsip partisipasi dan transparansi. Hal ini dibuktikan dengan tingkat kehadiran masyarakat yang sangat antusias pada saat menghadiri Musrengbangdes (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa). Selain itu dalam Musrengbangdes Pemerintah Desa secara terbuka menerima segala usulan dari masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut untuk menjalankan pembangunan yang terkait. 2) Tahap Pelaksanaan program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Purwoasri telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi dibuktikan dengan adanya penyampaian informasi mengenai segala kegiatan yang akan dijalankan oleh desa melalui dana ADD yaitu dengan disampaikannya pada forum Musrengbangdes, pada papan informasi berupa banner disekitar pembangunan fisik yang dilakukan masing- masing desa, serta penyampaian informasi melalui pembuatan kalender yang nantinya akan diberikan kepada seluruh masyarakat, sehingga dari berbagai lapisan masyarakat dapat melihat kegiatan yang dilakukan oleh desa melalui kalender tersebut. Sedangkan untuk prinsip akuntabilitas yaitu dengan sudah terlaksananya kegiatan dan membuat pertanggungjawaban secara fisik dan administrasi yang harus sudah selesai dan lengkap, karena nantinya kelengkapan tersebut berguna untuk pencairan dana periode berikutnya dengan syarat bahwa pertanggungjawaban administrasinya harus sudah selesai untuk periode sebelumnya bagi masing-masing desa. 3) Tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun secara administrasi sudah baik dalam penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan ADD sudah terlibat dengan adanya kelengkapan dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang didalamnya terdapat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan ada bukti pendukung yaitu seperti nota dan kwitansi yang telah dibuat oleh Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan yang dibantu oleh Perangkat Desa, serta dengan bukti dokumen-dokumen berupa foto untuk kegiatan fisiknya. Namun dalam pelaksanaan program tersebut masih perlu didampingi dan perlu adanya bimbingan dari pemerintah kecamatanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140810301077;
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPerencanaanen_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectdan Pertanggungjawabanen_US
dc.titleAkuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa-Desa Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Tahun 2016en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record