Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPATMOKO, Djoko
dc.contributor.advisorKURROHMAN, Taufik
dc.contributor.authorALIF, Andrevi Fauzan
dc.date.accessioned2019-11-26T02:09:35Z
dc.date.available2019-11-26T02:09:35Z
dc.identifier.nimNIM130810301021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/95569
dc.description.abstractPemerintah Indonesia didalam usahanya melakukan pelaksanaan peningkatan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah agar laju pembangunan desa dan kota semakin seimbang. Tetapi didalam pelaksanaannya, upaya pembangunan nasional masih saja dihadapkan dengan masalah seperti halnya perbedaan pembangunan antara desa dan kota di Indonesia. Perbedaan pembangunan ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, sehingga pembangunan di Indonesia tidak merata sehingga berdampak pada tingginya kemiskinan di Indonesia. Pembangunan desa mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena didalamnya terdapat cara memeratakan pembangunan dan hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang tinggal di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk mengingatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan sebuah prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah juga harus dapat menunjang pelaksanaan tata kelola yang baik dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan melakukan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisien terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa. (Suparmoko, 2010)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130810301021;
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectPerencanaanen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectSistem Keuangan Desaen_US
dc.titleAnalisis Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Proses Pembangunan Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record