Analisis Sistem Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Proses Pembangunan Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Jember
Author
ALIF, Andrevi Fauzan
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah Indonesia didalam usahanya melakukan pelaksanaan
peningkatan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah agar laju
pembangunan desa dan kota semakin seimbang. Tetapi didalam pelaksanaannya,
upaya pembangunan nasional masih saja dihadapkan dengan masalah seperti
halnya perbedaan pembangunan antara desa dan kota di Indonesia. Perbedaan
pembangunan ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, sehingga pembangunan di
Indonesia tidak merata sehingga berdampak pada tingginya kemiskinan di
Indonesia. Pembangunan desa mempunyai peranan sangat penting dan strategis
dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah,
karena didalamnya terdapat cara memeratakan pembangunan dan hasilnya serta
menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang tinggal
di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa
diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri
serta pelaksanaan pembangunan untuk mengingatkan kesejahteraan dan kualitas
hidup masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa diharapkan untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai desa diharapkan untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang
dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung
jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan
dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan
perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga
pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, diarahkan untuk dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan sebuah prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah juga harus dapat
menunjang pelaksanaan tata kelola yang baik dalam melaksanakan pemerintahan
desa dengan melakukan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisien
terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa. (Suparmoko, 2010) Penelitian ini dilakukan mengacu pada Permendagri No. 113 tahun 2014.
Yang menjadi objek penelitian pada skripsi ini di Desa Sumber Wringin,
Kecamatan Sukowono, Jember dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Desa
Sumber Wringin membuat perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
laporan Alokasi Dana Desa Sumber Wringin, untuk mngetahui apakah sistem
yang diterapkan oleh Desa Sumber Wringin didalam melakukan perencanaan,
pengelolaan dan pertanggungjawaban laporannya sudah sesuai dengan
Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan apakah terjadi kendala atau hambatan yang
dirasakan oleh perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini
adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode yang dilakukan
pada penelitian ini dengan cara mengumpulkan data melalui proses wawancara
dan dokumentasi, dan data yang dibutuhkan yaitu data primer dan data sekunder.
Pengujian keabsahan data yang digunakan untuk menguji kredibilitas data dengan
cara mengecek data yang telah diperoleh melakui beberapa sumber.Hasil dari penelitian dan analisisnya dijelaskan dalam bentuk tulisan
ilmiah yang berbentuk narasi yang kemudian diambil kesimpulan. Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan sudah terjadi keselarasan
antara pengelolaan keuangan desa khususnya pada Alokasi Dana Desa dengan
Permendagri No. 113 Tahun 2014. Namun tetap ada beberapa kendala yang
dialami oleh pemerintah desa didalam prakteknya.