Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa-Desa Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Tahun 2016.
Author
ANGGRAINI, Bella Febri
Metadata
Show full item recordAbstract
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa Adalah Kesatuan
Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur Dan
Mengurus Urusan Pemerintah, Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Prakarsa
Masyarakat, Asal Ususl, Dan Hak Tradisional Yang Diakui Dan Dihormati Dalam Sistem
Pemerintah Nkri.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Keuangan Desa Terdapat Azas Dalam Pengelolaan, Yaitu Azas Transparansi, Azas Akuntabel,
Azas Partisipasi, Dan Azas Tertib Dan Disiplin Anggaran. Sedangkan Untuk Pengertian
Alokasi Dana Desa (Add) Adalah Dana Perimbangan Yang Diterima Kabupaten/Kota
Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahkabupaten/Kota Setelah Dikurangi Dana
Alokasi Khusus.