PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK PARKIR PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh
mengenai pelaksanaan pemungutan pajak parkir maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. Kegiatan yang dilakukan pada Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Parkir
adalah sebagai berikut :
1) Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Parkir, untuk mendatarkan
dan melakukan pelaporan hassil usahanya (parkir) dengan membawa
persyaratan yang sudah di tentukan.
2) Prosedur Penetapan dan Penghitungan Pajak Parkir dengan penerbitan SKPD
(Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai bukti wajib pajak sudah melaporkan
omset pendapatan usaha parker pada peride tertentu.
3) Prosedur Pembayaran Pajak Parkir di bagi dengan menggunakan sistem self
assessment sehingga pemilik akan dapat menghitung, menyetor dan melaporan
sendiri pajak yang terutang sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Jember
no 3 taun 2011.
4) Pembukuan dan Pelaporan Pajak Parkir untuk mengetahui dan melaporkan
jumlah realisasipeneriman masing masing jenis pajak serta tunggakan baik per
jenis maupun per wajib pajak.
5) Penagihan Pajak Parkir merupakan serangkaian tindakan agar wajib ajak
melunasi utang pajaknya.
b. Kelemahan dengan menggunakan sistem ini adalah rentan terjadi penyalahgunaan
wewenang oleh wajib pajak dengan memanipulasi data pendapatan sehingga
penadapatan yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan.
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk petugas yang melakukan
pengawasan dan melakukan pengecekan semua data yang telah di