dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganaliasis perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Jambesari berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan jenis data yang diambil adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan metode wawancara kepada Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari Pemerintah Desa Jambesari berupa RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Uji keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini adalah perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Jambesari dan analisis kesesuaian perencanaan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa Jambesari, Sekertaris Desa Jambesari, Bendahara Desa Jambesari, dan Ketua BPD Jambesari mengenai perencanaan pengelolaan keuangan desa. Hasil analisis menunjukkan bahwa masih ada beberapa ketidaksesuaian antara perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Jambesari dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait tenggang waktu penyerahan rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang telah disepakti bersama dalam Rapat Musrenbang Desa kepada Bupati melalui Camat, dan penyempurnaan hasil evaluasi dari Bupati Bondowoso yang dilakukan oleh tim pelaksana | en_US |