dc.description.abstract | Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus
disusun oleh setiap badan usaha. Salah satu tujuan laporan keuangan adalah
untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan bagi berbagai pihak yang
berkepentingan. Penyusunan laporan keuangan perlu disesuaikan dengan prinsip
akuntansi yang berlaku di Indonesia yang disusun dan disahkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Salah satu
standar akuntansi yang diterbitkan oleh DSAK IAI adalah Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Setiap koperasi perlu menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP termasuk KP-RI BINA KARYA.
Koperasi ini telah menyusun laporan keuangan sejak awal berdirinya
koperasi dan mulai menggunakan SAK-ETAP sebagai standar dalam
penyusunan laporan keuangan pada tahun 2012. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kesesuaian penyusunan laporan keuangan KP-RI BINA
KARYA pada tahun buku 2017 dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP, 2018).
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode analisis
deskriptif evaluatif. Obyek penelitian ini adalah KP-RI BINA KARYA yang
berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 45 Jajag, Kecamatan Gambiran Kabupaten
Banyuwangi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
dan data sekunder. Data primer diperoleh dari dokumen yang berupa laporan
keuangan koperasi, sedangkan data sekunder berupa profil koperasi dan denah
lokasi koperasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan laporan
keuangan KP-RI BINA KARYA telah memenuhi kelengkapan yang
dipersyaratkan oleh SAK ETAP yaitu; neraca, laporan hasil usaha, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan neraca telah sesuai dengan standar yang berlaku ditinjau dari
penyajian informasi, pengklasifikasian aset dan kewajiban, pengungkapan aset,
pengungkaan kewajiban dan pengungkapan ekuitas. Penyusunan laporan hasil
usaha telah sesuai dengan standar ditinjau dari penyajian informasi, pengukuran
pendapatan, pengungkapan pendapatan dan analisis beban yang digunakan dalam
menyusun laporan hasil usaha. Penyusunan laporan arus kas telah sesuai dengan
standar yang berlaku dilihat dari informasi yang disajikan, arus kas operasi, arus
kas investasi, arus kas pendanaan serta pengungkapan komponen kas dan setara
kas. Penyusunan laporan perubahan ekuitas telah sesuai dengan standar dilihat
dari informasi yang disajikan dan komponen laporan perubahan ekuitas.
Penyusunan catatan atas laporan keuangan juga telah sesuai dengan SAK-ETAP
ditinjau dari struktur catatan atas laporan keuangan yang disusun oleh KP-RI
BINA KARYA dan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh
koperasi.
Terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan keuangan
KP-RI BINA KARYA tahun buku 2017, diantaranya adalah sebagai berikut:
Koperasi menyusun laporan promosi ekonomi anggota yang tidak dipersyaratkan
dalam SAK-ETAP dengan tujuan agar anggota mengetahui manfaat ekonomi
yang didapatkan dengan menjadi anggota koperasi, selain itu ada beberapa ketidak
sesuaian dalam penyajian informasi yang terdapat di neraca, dalam neraca
koperasi mengklasifikasikan persediaan tanah yang seharusnya termasuk kedalam
kategori properti investasi ke dalam kategori aset lain-lain, hal ini tentu tidak
sesuai dengan SAK-ETAP. Terdapat ketidaksesuaian antara tarif penyusutan
yang dicantumkan pada laporan keuangan dengan perhitungan penyusutan salah
satu aktiva tetap peralatan yang berupa brankas, hal ini tentu belum memenuhi
kaidah SAK-ETAP (2018:53) nomor 15.31(c) yang menyatakan bahwa entitas
harus mengungkapkan umur manfaat dan tarif penyusutan aktiva tetap. Koperasi
juga tidak mengungkapkan jatuh tempo dari utang usaha dan utang bank dalam
catatan atas laporan keuangan koperasi karena menurut pihak koperasi pengurus
sudah mengetahui jatuh tempo dari masing-masing kewajiban. Tidak
dicantumkannya informasi tersebut tentu dapat membuat pihak yang
berkepentingan diluar koperasi kurang memahami laporan keuangan koperasi | en_US |