PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH DAN AKUNTANSI MUSYARAKAH DALAM KPR BTN IB DI BANK BTN SYARIAH CABANG MALANG
Author
TARUNA, Kresna Syukma
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada zaman sekarang ini telah banyak lembaga keuangan yang berdiri di Indonesia. Semua lembaga
keuangan tersebut mempunyai produk pembiayaan yang bermacam-macam. Dalam syariah islam, produk
kredit tersebut dikenal dengan sebutan pembiayaan. Banyak produk pembiayaan yang ditawarkan oleh
Bank Syariah ataupun dengan Lembaga Keuangan Syariah. Produk pembiayaan tersebut disesuaikan dengan
akad yang digunakan. Kredit secara syariah sudah dipastikan halal dan bebas dari riba. Bank BTN
Syariah Cabang Malang menerapkan pembiayaan untuk pembelian rumah bagi nasabah yang dinamakan KPR
BTN iB. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dan akad musyarakah. Dua akad ini yaitu murabahah
dan musyarakah adalah akad yang sering digunakan dalam jual beli syariah. Pembiayaan yang dilakukan
pada Bank BTN Syariah Cabang Malang mengacu pada FATWA DSN MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang
murabahah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Untuk perlakuan akuntansi yang diterapkan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). Didalam standar akuntansi sudah diterangkan mengenai berbagai transaksi yang harus diakui
seperti pada saat penerimaan uang muka nasabah untuk akad Murabahah (jual beli), pengukuran aset
yang diperoleh, pengukuran piutang dan dendanya, pencatatan tiap transaksinya, penyajian
laporannya, dan pengungkapan lainnya.
Penelitian dilakukan pada Bank BTN Syariah cabang Malang yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto
No. 87 Malang. Lokasi tersebut dipilih karena sesuai dengan obyek penelitian, yakni Lembaga
Keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Data yang dikumpulkan untuk memperoleh hasil yang
riil dan obyektif, adalah berupa data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini
berupa wawancara dengan informan dari Bank BTN Syariah cabang Malang atas penerapan pembiayaan
murabahah dan pembiayaan musyarakah dan perlakuan akuntansi murabahah dan musyarakah produk
pembiayaan KPR BTN iB. Data sekunder dalam penelitian ini berupa brosur pembiayaan KPR BTN iB,
formulir pembiayan KPR BTN iB, dan sebagainya yang bersumber dari Bank BTN Syariah cabang Malang.
Analisis data yang dilakukan yakni setelah data yang dibutuhkan diperoleh kemudian dilakukan
reduksi data, kemudian dilakukan kategorisasi data, dan penafsiran data. Setelah itu dilakukan
keabsahan data dengan teknik triangulasi yaitu dengan membandingkan hasil wawancara dengan dokumen
yang terkait yaitu FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah dan untuk perlakuan
akuntansi yang diterapkan dengan
membandingkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk mengetahui keabsahan dari
hasil wawancara tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian pada Bank BTN Syariah Cabang Malang menjelaskan Penerapan pembiayaan
murabahah pada Bank BTN Syariah Cabang Malang secara umum sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.
04/DSN- MUI/IV/2000 tentang murabahah. Hanya beberapa poin yaitu pada saat pembelian barang yaitu
pihak bank tidak membeli barang tersebut terlebih dahulu melainkan hanya membiayai. Lalu biaya pada
saat pembatalan transaksi setelah akad yang dilakukan oleh nasabah. Kemudian untuk pembiayaan
musyarakah secara umum sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang musyarakah.
Hanya pada poin pembagian keuntungan dan kerugian kemudian pada pengeluaran biaya operasional yang
tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Penerapan akuntansi murabahah dan akuntansi musyarakah pada Bank
BTN Syariah Cabang Malang menggunakan acuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang di
dalamnya terdapat pengakuan dan pengukuran, penyajian, pengungkapan. Secara umum penerapan
akuntansi murabahah dan akuntansi musyarakah KPR BTN iB pada Bank BTN Syariah Cabang Malang sudah
sesuai dengan PSAK. Hanya ada beberapa poin yang tidak sesuai. Pada implementasi akuntansi
murabahah KPR BTN iB yang diterapkan Bank BTN Syariah Cabang Malang secara umum sudah sesuai. Hanya
ada beberapa poin tentang pengakuan dan pengukuran dalam hal uang muka dan diskon, kemudian dalam
hal penyajian piutang jumlah yang disajikan tidak sesuai. Sedangkan pada akuntansi musyarakah
terdapat beberapa hal yang tidak sesuai yaitu pengakuan kerugian dan tidak adanya pengakuan piutang
bagi hasil.