Analisis Penerapan Prinsip Partisipasi, Transparansi, dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo)
Abstract
Adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang
memberikan dampak yang besar, di mana desa memiliki kewenangan yang lebih
luas dalam pengelolaan keuangannya. Sejalan dengan itu Pemerintah Kabupaten
Situbondo juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang
pedoman pengelolaan keuangan desa yang diharapkan dapat membantu
pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa terutama tentang
Dana Desa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
Penerapan Prinsip Partisipasi, Transparansi, dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan
Dana Desa di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Jenis
penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif
untuk mengetahui penerapan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas
dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tokelan. Selain itu, pengumpulan data
menggunakan teknik tringulasi dengan metode wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa
di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo sudah dilaksanakan
dengan sangat baik.