ANALISIS REKONSTRUKSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MASJID (Studi Kasus pada Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi)
Abstract
Masjid merupakan salah satu organisasi nirlaba (non profit oriented) dalam
bidang keagamaan yang dalam menjalankan aktivitasnya, dengan mengelola sumber
daya yang dimilikinya dan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat secara
sukarela dan ikhlas sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
45 tentang Organisasi Nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk
membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan.
Masjid harus membuat laporan keuangan yang akurat dan memberikan informasinya
kepada pengguna laporan keuangan tersebut yaitu para donatur masjid. Untuk dapat
membuat laporan keuangan masjid yang akurat diperlukan penerapan akuntansi.
Akuntansi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untu menghasilkan sautu sistem
informasi berupa laporan keuangan. Dengan demikian, masjid memerlukan peranan
akuntansi sebagai alat bantu untuk proses pengelolaan, pencatatan, pengitikhsaran,
dan pelaporan transaksi keuangan yang selalu berpedoman dengan PSAK 109 dan
PSAK 45 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang akhirnya akan
menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.