ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA ANGGARAN SKPD PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
Author
LUGIANTO P, Amanda Permatasari
Metadata
Show full item recordAbstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai dengan 1 April 2017 di
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember mengenai “Administrasi
Pencairan Dana Anggaran SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten
Jember” dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Administrasi Pencairan Dana Langsung (LS)
Bendahara Pengeluaran membuat kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang terdiri
dari: surat pengantar, ringkasan, rincian, lembar kontrol, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak
(SPM), jika semua dokumen sudah lengkap maka semua diserahkan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan-
Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja
Perangkat Daerah (PPK-SKPD) meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) jika
di anggap sah maka akan diterbitkan Surat Permintaan Membayar (SPM-LS), setelah penerbitan Surat
Permintaan Membayar (SPM-LS) Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah
(PPK-SKPD) menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dan Surat Permintaan Membayar (SPM-LS)
ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kemudian diteliti, jika dokumen di anggap sah maka
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan
selanjutnya akan ditransfer ke rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
b. Administrasi Pencairan Dana Ganti Uang (GU)
Langkah pertama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) membuat Surat Perintah Tugas (SPT)
selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut digunakan untuk membuat SPP-GU, yang terdiri dari: lembar
kontrol, surat pertanggung jawaban mutlak (SPM), Laporan Pertanggung jawaban ganti uang, setelah
semua dokumen lengkap selanjutnya Pejabat Penatausahaan Keuangan- Satuan Kerja Perangkat Daerah
(PPK-SKPD) meneliti kelengkapan SPP-GU,
apabila dinyatakan sah maka akan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran-Ganti Uang (SPM-GU),
selanjutnya Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) menyerahkan
Surat Perintah Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU) dan Surat Permintaan Membayar-Uang Persediaan
(SPM-UP) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kemudian mengeceknya, jika sah maka
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D).
c. Penyusunan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Menyusun Anggaran SKPD yang dikerjakan sesuai dengan buku pedoman Perencanaan Anggaran SKPD, dalam
buku tersebut terdapat perencanaan anggaran dari awal tahun hingga akhir tahun. Sehingga karyawan
tinggal melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan apa yang ada pada buku Perencanaan Anggaran SKPD.
d. Merekapitulasi Gaji Pegawai
Rekapitulasi Gaji adalah daftar gaji para pegawai yang digunakan untuk membayar gaji para karyawan,
tetapi ada hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan daftar gaji, misalnya: perhitungan cicilan
pegawai, perhitungan Pph pasal 21, dan klasifikasi gaji atau upah karyawan berdasarkan golongan dan
bidang kerja masing-masing.